KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Upaya merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra terus berjalan. Legislatif dan eksekutif tengah membahas sinkronisasi RTRW yang disusun Tim Pemprov dengan RTRW 17 kabupaten/kota di Sultra. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi telah dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus) DPRD yang dihadiri Pemda dari 17 kabupaten/kota di Sultra selama 23-28 Agustus.
Ketua Pansus DPRD Sultra Fajar Ishak mengatakan, pembahasan sinkronisasi RTRW provinsi dengan kabupaten/kota tentu untuk menghasilkan Perda RTRW Provinsi.
Dalam rapat di DPRD, kata dia, pansus mengoreksi beberapa data yang diajukan tim penyusun Pemprov Sultra. Perwakilan 17 kabupaten/kota juga menyinkronkan data RTRW Sultra.
“Output dari rapat ini yakni bermuara pembentukan Perda. Semua materi yang disepakati dalam rapat ini, akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Sultra untuk penetapan rencana pembentukan Perda RTRW Provinsi,” tutur Fajar Ishak.
Politisi Partai Hanura itu menargetkan rapat paripurna pembentukan Perda RTRW Provinsi tuntas 31 Agustus. Setelah ditetapkan, kemudian dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional. “Di pusat akan ada proses atau tahap-tahap yang akan dilalui. Nantinya kami menunggu undangan untuk sinkronisasi antara yang kami ajukan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tandas Fajar Ishak. (ali/b).