Bacaleg ASN Diminta Siapkan SK Pemberhentian

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa.
Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar calon sementara (DCS) segera memasukan berkas kelengkapan yang kurang. Deadline penyetoran surat keputusan pemberhentian sebagai ASN 3 Oktober.

Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa. Katanya, Bacaleg berasal dari ASN harus menyiapkan SK pemberhentian sebagai abdi negara. Surat pemberhentian itu dikumpul paling lambat tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau tidak, konsekuensinya pasti dicoret dari daftar calon tetap.

Abang Saputra Laliasa berharap, ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg agar betul-betul memperhatikan keterpenuhan syarat calon. Terutama terkait syarat dokumen surat keputusan pemberhentian, apakah pensiun dini atau pensiun dengan menerima hak pensiun.

"Secara umum Bacaleg harus mematuhi regulasi yang ada. Bawaslu terus mengawasi, mengawal dan menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024," tutupnya. (kus/c)

  • Bagikan