KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Wacana penghapusan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi akhirnya batal. Pemerintah memastikan skema zonasi masih digunakan tahun depan.
Itulah yang disampaikan Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito.
Dia menegaskan, sistem zonasi bakal tetap diaplikasikan dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari evaluasi atas pelaksanaan PPDB tahun ini. ”Jadi, sampai saat ini pemerintah tetap melakukan PPDB berbasis zonasi,” ujarnya, kemarin.
Hanya, penerapannya akan sedikit berbeda. Rencananya, PPDB zonasi dibuat terpadu. Maksudnya, PPDB zonasi di sekolah negeri dan swasta menjadi satu pengelolaan. Menurut dia, DKI Jakarta sudah menjadi best practice dari penerapan PPDB zonasi terpadu ini. ”Sehingga, ketika sekolah negeri sudah penuh, sekolah swasta di dekatnya itu sebagai pelimpahan,” ungkapnya.
Adanya anggaran untuk pembiayaan pendidikan hingga jenjang SMA membuatnya optimistis sistem ini bisa berjalan. Mereka yang tidak diterima di sekolah negeri dan dialihkan ke swasta tetap bisa mendapat pembiayaan dari pemerintah.
Apakah semua sekolah swasta, termasuk yang berbiaya mahal, bakal terlibat? Warsito mengakui, hal itu sempat menjadi bahan diskusi di internal pemerintah. Ada wacana pemerintah melobi sekolah-sekolah swasta tersebut. Tujuannya, mereka bersedia memberikan keringanan SPP sesuai dengan kemampuan pemerintah. ”Tentu ini masih proses (diskusi, Red), debatable, dan terbuka untuk menerima saran,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) akan didorong melakukan pemerataan kualitas pendidikan di wilayah masing-masing. Termasuk pembenahan kualitas sekolah swasta.
Warsito mengungkapkan, guna mempersiapkan PPDB 2024, pemerintah menyiapkan rapat koordinasi sejak dini. Dengan begitu, pemda paham betul regulasi turunan yang harus dibuat terkait implementasi PPDB zonasi tersebut. Nanti sosialisasi dimasifkan sejak jauh hari sebelum PPDB berlangsung. Selain itu, pemerintah bakal membentuk satgas pengawasan PPDB.
Dalam kesempatan terpisah, Menko PMK Muhadjir Effendy membeberkan, pada prinsipnya, zonasi digulirkan untuk menyelesaikan persoalan kastanisasi pendidikan. Sebelum diterapkan, sistem zonasi ini dikaji Balitbang Kemendikbudristek.
Hasilnya turut diamini Ombudsman bahwa sistem ini menjadi pilihan terbaik untuk mengatasi praktik kastanisasi sekolah negeri. ”Bahwa di lapangan banyak masalah, itu iya. Tapi, kalau ada masalah, bukan kemudian zonasi dihapus,” tegasnya kemarin.
Muhadjir menyatakan belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus sistem ini. Kendati demikian, evaluasi tetap berjalan. Kalaupun nanti sistem zonasi harus dihapus dan ada sistem yang lebih meyakinkan, menurut dia, tidak ada masalah.
Keputusan pemerintah tak jadi menghapus sistem zonasi diapresiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut, sejak awal pihaknya memang meminta agar sistem itu tetap dipertahankan.
”Tahun depan masih ada. Ya, justru memang harus dipertahankan. Yang kami minta kan pembenahan implementasinya di daerah, perlu evaluasi total,” tegasnya. Apalagi melihat banyaknya penyimpangan yang jauh dari tujuan awal PPDB zonasi.
Menurut dia, persoalan pokok zonasi ini sama. Yakni, ketidakmerataan sekolah negeri di Indonesia. Ada dua kondisi. Ada lokasi dengan jumlah sekolah negeri sedikit, tetapi calon siswa banyak. Sebaliknya, jumlah siswa sedikit, tetapi sekolah negeri di dekatnya terlampau banyak. Pada kasus kedua, sekolah-sekolah akhirnya tidak memiliki siswa sama sekali di tahun ajaran ini.
”Karena itu, kami mendorong pembangunan unit sekolah baru berdasar kajian analisis demografis,” tuturnya. Itu pun harus tetap memperhatikan sekolah swasta yang sudah ada saat ini. (mia/c14/oni)