KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna bakal mengevaluasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengatakan ASN yang menjadi calon legislatif sudah harus mengundurkan diri pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 1 Oktober sudah wajib hukumnya untuk mengundurkan diri sebagai ASN. Pada tanggal tersebut, ia memprediksi sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ASN yang mengikuti Pemilu 2024 sudah mengundurkan diri dan disetujui BKN. Prosesnya saat ini, mereka lagi mengurus administrasi. Apabila, nanti mereka tidak menunjukan surat pengunduran diri, maka akan batal sebagai calon legislatif (Caleg).
Katanya, surat edaran KASN menyatakan sebelum mengajukan pendaftaran di KPU Kota/Kabupaten, harus sudah ada surat pengunduran diri dari ASN.
KASN, kata mantan Ketua DPRD Sultra itu, meminta Pemkab untuk segera memberhentikan ASN yang menjadi Bacaleg. Namun, pihaknya belum melakukan karena belum ada dasarnya.
“Terkait pemberhentian tersebut, kita masih menunggu surat edaran dari BKN. Nanti sudah keluar surat edaran dari BKN, maka menjadi acuan kita memberhentikan mereka sebagai ASN. Sampai saat ini surat dari BKN belum ada, sehingga kami belum melakukan proses,”. LM.Rusman Emba Bupati Muna.
Sementara itu itu, DPRD melalui Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, Wa Nurnia meminta Pemkab Muna segera mengevaluasi ASN di Muna yang masih menjalankan tugasnya hingga saat ini, tetapi terdaftar sebagai bacaleg pada Pemilu 2024. Itu sesuai ketegasan dari surat KASN RI tentang yang menjadi bakal calon peserta Pemilu. (deh/b)