KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Sejumlah perusahaan tambang besar akan beroperasi di Kabupaten Kolaka. Sebagai wakil rakyat, pihak DPRD Kolaka berharap agar kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan mengurangi jumlah pengangguran. Olehnya itu, melalui kewenangan yang dimiliki, maka Parlemen Kolaka membuat peraturan daerah (Perda) terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Salah satu fungsi DPRD untuk membuat, merancang dan menetapkan Perda yang menguntungkan masyarakat. Terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda, bahkan telah disosialisasikan ke masyarakat dan juga perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Kolaka,” ungkap Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, Rabu (23/8).
Dengan telah ditetapkannnya Perda tersebut, maka Syaifullah meminta Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei menindaklanjutinya dengan membuat peraturan atau keputusan. Sehingga, itu bisa langsung diterapkan di masyarakat.
“Karena kalau hanya Perda saja dan tidak ditindaklanjuti, maka itu belum bisa disampaikan atau digunakan seluruh masyarakat Kolaka. Tapi kami juga sudah sampaikan ke instansi terkait untuk membuat drafnya. Ini sangat penting dalam rangka mengurangi tingkat pengangguran di Kolaka,” gagas Syaifullah.
Menurut Legislator Partai Gerindra tersebut, jika masyarakat lokal diberdayakan maka setidaknya itu juga berimbas pada penyelesaian salah satu program kerja bupati Kolaka terkait penurunan angka pengangguran. Olehnya itu, dengan ditindak lanjutinya Perda pemberdayaan tenaga kerja lokal tersebut, maka perusahaan yang ada di Bumi Mekongga harus mendahulukan tenaga kerja lokal.
“Namanya masyarakat Indonesia ini memang dimana pun boleh mendapatkan pekerjaan. Tapi kami berharap dahulukanlah masyarakat kita. Silakan datangkan pekerja dari luar untuk tenaga yang membutuhkan skill. Kami maklum itu kalau tenaga yang dibutuhkan itu memang tidak tersedia di Kolaka. Tapi sepanjang masih ada masyarakat yang bisa, maka jangan ambil tenaga dari luar,” tegas Syaifullah. (c/fad)