Rabu Kelabu Sang Mantan Wali Kota

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Kendari, SK (2 dari kanan) mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol, ditahan jaksa penyidik Kejati Sultra, Rabu (23/8) malam. SK ditahan di Rutan Kendari usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap izin pendirian Alfamidi melalui bendera PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)
Mantan Wali Kota Kendari, SK (2 dari kanan) mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol, ditahan jaksa penyidik Kejati Sultra, Rabu (23/8) malam. SK ditahan di Rutan Kendari usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap izin pendirian Alfamidi melalui bendera PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)

--SK Ditahan Jaksa, Diduga Terima Suap Izin PT.MUI (Alfamidi)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mantan Wali Kota Kendari, berinisial SK ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tadi malam. Rabu (23/8) malam menjadi hari kelabu bagi sang mantan wali kota. Niatnya menghadiri pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berujung penahanan.

Tersangka SK menjalani pemeriksaan sejak ba’da magrib hingga pukul 21.00 Wita. Usai diperiksa sebagai tersangka, mantan Wali Kota Kendari, SK terlihat keluar dari pintu Kantor Kejati Sultra dengan tangan diborgol dan memakai rompi merah bertuliskan tahanan.

Dengan wajah lesu, tersangka SK mengikuti langkah penyidik yang menggiringnya ke mobil tahanan. Selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari untuk ditahan. Mantan orang nomor 1 di Pemkot Kendari itu ditahan terkait dugaan suap (gratifikasi) penerbitan izin pendirian Alfamidi melalui bendera perusahaan PT. Midi Utama Indonesia (PT.MUI).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H.,M.H mengungkapkan, SK memenuhi panggilan pertama penyidik sejak ditetapkan tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. SK ditahan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Kendari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SK, dan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, penyidik menentukan agar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Kendari,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada Kendari Pos, Rabu (23/8) malam.

Asintel Ade Hermawan menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap SK adalah pasal 12 huruf b terkait tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. “Tersangka dalam statusnya sebagai penyelenggara pemerintahan ada dugaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam hal kegiatan pengurusan izin PT. MUI tersebut,” jelasnya.

Ditanya terkait pasal yang dikenakan kepada mantan wali kota itu, apakah akan diberatkan kepada si pemberi suap, Ade Hermawan meluruskan, bahwa pasal yang disangkakan itu adalah untuk salah satu pihak.

“Karena di sini jelas-jelas tersangka memberikan syarat atau meminta sesuatu imbalan dalam hal ketika ada orang yang hendak mengurus izin, makanya fokus kita ke pasal 12 itu. Di sini jelas, tersangka meminta sesuatu yakni dana sebesar Rp700 juta. Itu jelas adalah pemerasan. Adapun ke depannya nanti akan terus dikembangkan,” tambah Asintel Ade Hermawan.

Sebelumnya, Asintel Ade Hermawan menjelaskan tersangka SK saat menjabat Wali Kota Kendari diduga telah menyalahgunakan kewenangan. "Peran tersangka SK selaku wali kota saat itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni di Bungkutoko sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE selaku Manager Corporate Comunication PT.MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, "jelasnya.

Padahal pengecatan kampung warna-warni Petoada di Kelurahan Bungkutoko telah dibiayai melalui skema APBD Pemkot Kendari tahun 2021. Selain itu, tersangka SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko atau gerai Alfamidi menggunakan brand lokal, Anoamart yang ada di Kota Kendari.

"Yaitu sebanyak 6 toko atau gerai yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaan yang bersangkutan yakni CV. Garuda Cipta Perkasa,” urai Asintel Ade Hermawan.

Asintel Ade Hermawan juga menjelaskan peran SM mantan tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari yang kini menjadi terdakwa pada kasus yang sama. Terdakwa SM selaku tenaga ahli Wali Kota Kendari kala itu diduga menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI.

Sedangkan Sekda Kota Kendari, RT yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berperan membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung warna-warni yang biayanya diminta dari PT. MUI. (kam/b)

  • Bagikan

Exit mobile version