Pemprov Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji ASN

  • Bagikan
Muh Ilyas Abibu
Muh Ilyas Abibu

KENDARIPOS.COID --Keputusan Presiden Joko Widodo menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) disambut gembira para abdi negara. Informasi tersebut juga sudah sampai di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hanya saja ASN masih harus bersabar. Sebab, rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen, baru akan terealisasi tahun depan. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, juga masih menunggu regulasi kenaikan gaji ASN tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu membenarkan, pihaknya masih menunggu regulasi pusat, terkait kenaikan gaji ASN tersebut.

“Kita sudah mendengarkan arahan Presiden terkait kenaikan gaji ASN dan lainnya. Sekarang, kami tinggal menunggu regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaannya,” ungkap Muh Ilyas Abibu, kemarin.

Muh Ilyas Abibu menjelaskan, saat ini, jumlah ASN Pemprov sebanyak 12.677 orang. Kalau regulasi kenaikan gaji sudah ada, maka akan dimasukan dalam penganggaran.

“Kita sudah mendengarkan arahan Presiden terkait kenaikan gaji ASN dan lainnya. Sekarang, tinggal menunggu regulasi. Kalau sudah ada regulasi, maka akan dialokasikan pada anggaran tahun 2024,” Muh Ilyas Abibu Kepala BPKAD Sultra

“Jika sudah ada regulasi kenaikan gaji, maka akan dialokasikan pada anggaran tahun 2024,” jelasnya.

Dijelaskan, kenaikan gaji ASN bakal berbeda tiap abdi negara di Pemprov Sultra. Sebab, hal ini disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing.

Dirinya berharap, adanya kenaikan gaji ASN, dapat menjadi motivasi bagi pegawai negeri di lingkup Pemprov Sultra, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus melahirkan inovasi.

“Kita berharap ke depan, dengan adanya peningkatan gaji ASN ini, dapat diikuti peningkatan kinerja dan produktivitas,” harapnya. (b/rah)

  • Bagikan