Oknum Anggota Polda Sultra Dipatsuskan

  • Bagikan

--Diduga Terlibat Penyelundupan 6,9 Kg Sabu
--Pengamat Hukum : Perlu Perbaikan Internal Secara Ideologi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu 6,9 kilogram asal Malaysia yang menyeret oknum personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra inisial FS, terus bergulir. Polda Sultra tak segan-segan menindak oknum anggotanya yang melanggar hukum.

Kini sang oknum polisi, FS dimasukkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sultra. Jika pengadilan membuktikan terlibat, sang oknum polisi itu terancam dipecat.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh melalui Pasi Kaur Triplap Bid Propam Polda Sultra, Ipda Nasarudin mengatakan, Polda Sultra hanya menangani pelanggaran kode etik oknum anggota Polda Sultra inisial FS yang diduga terlibat penyelundupan sabu 6,9 kilogram. Sementara dugaan pelanggaran pidananya ditangani oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Saat ini kami masih menunggu hasil pengembangan terbaru dari penyelidikan Polres Nunukan. Seperti apa dugaan keterlibatan oknum polisi FS ini," kata Ipda Nasarudin kepada Kendari Pos, Rabu (23/8), kemarin.

Oknum polisi FS, kata Ipda Nasarudin, sudah diamankan dan telah menjalani patsus. Bahkan telah diperpanjang selama 30 hari sejak 18 Agustus lalu. "FS juga telah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sultra. Terkait materi dan hasil pemeriksaan, nanti kami sampaikan," ujar Ipda Nasarudin.

Selain diperiksa oleh Propam Polda Sultra, FS juga telah dimintai keterangannya oleh Polres Nunukan. Ipda Nasarudin menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, Polda Sultra akan menyerahkan FS ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara). "Terkait seperti apa hukumannya, tentunya kami menunggu keputusan inkrah. Jika terbukti pasti dipecat dengan tidak hormat," tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Sultra, Dr. Hariman Satria, S.H.,MH, menuturkan dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sultra dalam kasus penyelundupan 6,9 kilogram di Kaltara, menambah catatan buruk dalam tatanan institusi Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus tersebut mesti diungkap secara terang benderang, agar diketahui pasti kebenaran hukumnya.

"Jika melihat barang buktinya 6,9 kilogram, kemungkinan ada oknum APH lain yang terlihat. Penanganan yang cepat dan tepat sasaran menjadi kunci untuk mengungkap semua itu," kata Dr. Hariman Satria kepada Kendari Pos, Rabu (23/8), kemarin.

Melihat fenomena tindakan pidana yang menyeret oknum polisi, kata dia, maka perlu ada perbaikan secara ideologi di internal kepolisian. "Khususnya sistem di internal polisi seolah belum membuahkan hasil sebagaimana misi reformasi yang mereka gaungkan," tutur Dr. Hariman.

Menurut Dr. Hariman, sistem saat ini sangat memungkinkan orang-orang yang tidak berintegritas berkembang biak secara berkepanjangan. Sistem yang dimaksud yakni seperti proses mutasi yang dominan didasarkan pada kepentingan, masih berdasarkan siapa yang dimutasi, dari kelompok mana atau keluarga siapa.

"Hal ini memungkinkan orang-orang yang tidak berintegritas berkembang dengan lestari. Sementara polisi yang memiliki integritas yang diharapkan untuk kemajuan Polri, pelan-pelan tersisih. Dan 'dikuasai' oleh kelompok yang kurang berintegritas," tutur Dr.Hariman.

Untuk diketahui, Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 6,9 kilogram sabu asal Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (2/8/2023).

Penyelundupan 6,9 kilogram sabu asal Malaysia itu diduga pesanan oknum anggota Ditlantas Polda Sultra berinisial FS. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan Polres Nunukan. Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial SF. Sabu itu disembunyikan di dalam karung berisi 10 ember besar cat. (ali/b)

DUGAAN PENYELUNDUPAN SABU

CORENG INSTITUSI
-Oknum Ditlantas Polda Sultra, FS mencoreng institusinya
-Ia diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu 6,9 kg
-Sabu itu berasal dari Malaysia
-Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan 6,9 kg sabu
-TKP di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (2/8/2023)

DIDUGA PESANAN OKNUM FS
-Penyelundupan 6,9 kg sabu itu diduga pesanan oknum anggota Ditlantas Polda Sultra berinisial FS
-Hal itu berdasarkan hasil pengembangan Polres Nunukan
-Sabu itu dibawa kurir berinisial SF
-Sabu disembunyikan di dalam karung berisi 10 ember besar cat

POLDA SULTRA MENINDAK
-Polda Sultra tak segan menindak oknum anggotanya yang melanggar hukum
-Kini sang oknum polisi, FS dimasukkan dalam penempatan khusus (Patsus)
-FS menjalani Pastsus selama 30 hari sejak 18 Agustus 2023
-FS juga menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sultra
-Polda Sultra menunggu keputusan inkrah di pengadilan nantinya
-Jika terbukti pasti dipecat dengan tidak hormat

KOORDINASI ANTAR POLDA
-Polda Sultra dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berkoordinasi
-Polres Nunukan, Polda Kaltara menangani dugaan pelanggaran pidana oknum FS
-Polda Sultra menangani pelanggaran kode etik oknum FS
-Polda Sultra masih menunggu hasil pengembangan terbaru dari penyelidikan Polres Nunukan
-Hal untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum polisi FS

PAKAR HUKUM PIDANA
-Pakar hukum pidana Sultra menilai kasus itu mesti diungkap terang benderang
-Jika melihat barang buktinya 6,9 kg sabu, dimungkinan ada oknum APH lain
-Penanganan cepat dan tepat sasaran menjadi kunci mengungkap semuanya
-Melihat fenomena ini, perlu ada perbaikan secara ideologi di internal kepolisian
-Sistem saat ini memungkinkan orang yang tidak berintegritas berkembang
-Sistem dimaksud yakni proses mutasi yang didasarkan pada :
*Kepentingan
*Siapa yang dimutasi
*Dari kelompok mana atau keluarga siapa

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan

Exit mobile version