Dugaan Pelanggaran PT WIN, Polres Konsel Turun Cek Lapangan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Laporan tersebut dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ada dua poin dalam laporan tersebut, yakni dugaan menambang di luar WIUP dan dugaan pengrusakan kawasan hutan mangrove yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi, mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

"Untuk rilisnya belum, karena kami baru cek lokasi. Masih ada saksi dan ahli yang akan kami periksa terlebih dahulu," singkatnya via pesan Whatsapp, Kamis (24/8).

Sementara itu, manajemen PT. WIN membantah laporkan atas dugaan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pengrusakan hutan mangrove.

Hal tersebut disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN melalui Humas, Kasman usai melaksanakan pengecekan langsung lokasi bersama dengan pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8).

Menurut Kasman, laporan dugaan penambangan di luar WIUP dan pengrusakan hutan mangrove oleh LPMT Sultra tidak benar, dan terkesan mengada-ada. Sebab, kata dia, wilayah yang dimaksud masih merupakan wilayah IUP PT WIN.

Begitupun soal pengrusakan hutan mangrove, itu juga tidak benar. Karena lokasi tersebut adalah empang warga yang ada jauh sebelum PT WIN beroperasi.

"Jadi kenapa ada aktivitas disitu, karena warga pemilik lahan atau empang meminta pihak PT WIN untuk dibuatkan pematang yang lebih tinggi, dan itu diketahui juga oleh Kepala Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan," jelasnya.

Suasana saat pihak berwajib bersama pelapor dan pihak terlapor melakukan peninjauan lapangan.

Olehnya itu, Kasman kembali menegaskan, bahwa PT WIN tidak melakukan penambangan di luar WIUP. Begitupun laporan terkait dugaan pengrusakan hutan mangrove, tidak benar. "Jelas ya, teman-teman juga kan menyaksikan langsung saat di lokasi tadi," pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah satu pemilik empang, Sudirman Kadir Daeng Pagala membenarkan pernyataan Humas PT WIN. Dia menjelaskan, empang tersebut sudah ada sekitar tahun 1999. Dan jarak empang dengan hutan mangrove masih sekitar 100 meter.

"Jadi, kami pemilik empang minta kepada pihak perusahaan dalam hal ini, PT WIN untuk dibuatkan pematang agar lebih tinggi dan luas. Supaya ketika musim air laut pasang pematang empang kami tidak jebol," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa sangat keliru kalau dikatakan, ini hutan mangrove. Karena ini empang sudah ada sekitar 20 tahun lebih.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muharno, SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika laporan kliennya ada dua. Pertama, dugaan penambangan di luar WIUP, terus yang kedua terkait masalah pengrusakan hutan mangrove. "Intinya itu laporannya," ujarnya.

Terkait titik koordinat batas WIUP PT WIN yang dilaporkan kliennya, dia mengaku belum mengetahui pasti titiknya. "Saya belum melihat titik koordinatnya. Karena titik koordinat yang mengetahui klien saya (Pak Nurlan atau pelapor, red). Karena titik koordinat ada sama pak Nurlan, beliau yang pegang dan mengetahuinya," imbuhnya. (b/ndi)

  • Bagikan