Eks Dirjen Minerba, Dari Salemba ke Punggolaka

  • Bagikan
Tersangka AS (kiri) terduga markus pertambangan ilegal di IUP PT.Antam UBPN Konut dengan tangan terborgol saat tiba di Bandara Halu Oleo, Selasa (22/8), kemarin. Tersangka AS langsung dibawa ke Lapas Perempuan. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)
Tersangka AS (kiri) terduga markus pertambangan ilegal di IUP PT.Antam UBPN Konut dengan tangan terborgol saat tiba di Bandara Halu Oleo, Selasa (22/8), kemarin. Tersangka AS langsung dibawa ke Lapas Perempuan. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

--Tersangka AS Dititip di Lapas Perempuan Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dua tersangka tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra akhirnya diterbangkan dari Jakarta ke Kota Kendari. Tersangka RJ, eks (mantan) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, kini meringkuk di kamar sel Rutan Kelas II Kendari di Kelurahan Punggolaka. Tersangka lainnya, berinisial AS, diduga sebagai makelar kasus (markus) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kendari.

Status keduanya sebagai tahanan jaksa Kejati Sultra. Tersangka RJ dan AS diduga terlibat dalam sengkarut dugaan korupsi pertambangan ilegal di lahan IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo (Blok M). Peran keduanya tentu berbeda dalam perkara itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan tim penyidik Kejati telah memindahkan kedua tersangka dari Rutan Salemba Cabang Kejagung ke Kendari dan dititip di tempat berbeda. Kedua tersangka tiba di Bandara Halu Oleo sekira pukul 17.00 Wita, Selasa (22/8), kemarin.

Setelah tiba, tersangka RJ langsung digiring ke Rutan dan tersangka AS dibawa ke Lapas Perempuan untuk menjalani masa penahanan. “Kedua tersangka kami jemput langsung bersama Bapak Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dan dikawal ketat oleh tim penyidik,” ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (22/8) kemarin.

Dody menambahkan, tersangka RJ dan AS menjalani masa penahanan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati Sultra. “Karena tim penyidik akan segera merampungkan berkas kedua tersangka itu untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan,” tutupnya.

Tersangka RJ, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM (kiri) dikawal Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody (kanan) saat tiba di Bandara Halu Oleo, Selasa (22/8), kemarin. Tersangka RJ ditahan di Rutan Kendari di Punggolaka setelah dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH mengatakan tersangka RJ saat menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga kuat berperan aktif dalam kegiatan penambangan ilegal yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, bertempat di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM,
RJ memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” kata Ade Hermawan.

Asintel Ade Hermawan, menjelaskan, akibat pengurangan dan penyederhanaan aspek penilaian yang dilakukan oleh RJ tersebut, PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) diuntungkan. PT.KKP yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton (MT). "Begitu pula pada beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok Mandiodo Kabupaten Konut itu,” jelasnya.

Sedangkan tersangka AS adalah dugaan makelar kasus (markus) yang membelit tersangka AA, Direktur PT.KKP dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di IUP PT.Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo.

Tersangka AS diduga menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan. AS diduga telah meminta dan menerima uang sekira Rp6 miliar dari istri tersangka AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” tandas Asintel Ade Hermawan. (kam/b)

  • Bagikan

Exit mobile version