Aman Diambang Purna Tugas

  • Bagikan

--Usulan Pj.Gubernur Masih Berproses di Kemendagri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ali Mazi-Lukman Abunawas yang berakronim Aman kini berada di ambang purna tugas. Keduanya akan turun takhta sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 5 September 2023 sejak dilantik 5 September 2017. Tersisa 13 hari lagi, keduanya akan mencapai Akhir Masa Jabatan (AMJ), terhitung hari ini, 23 Agustus hingga 5 September 2023.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Muliadi mengungkapkan, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota bahwa pengusulan Pj.Gubernur dilakukan oleh menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi

"Jadi tugas Pemprov hanya menyampaikan usulan DPRD ke pemerintah pusat. Sampai disitu saja. Selanjutnya menjadi hak perogratif Presiden melalui Kemendagri,” ujar Muliadi kepada Kendari Pos, Selasa (22/8), kemarin.

Menurut Muliadi, Pemprov Sultra menunggu petunjuk selanjutnya dari Kemendagri. Apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur pada 5 September 2023 karena belum ada pengangkatan Pj.Gubernur, maka Kemendagri akan menugaskan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. “Sambil menunggu peresmian pelantikan Pj.Gubernur Sultra,” katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kekuasaan nanti, Pemprov Sultra dapat menyampaikan surat persiapan pelaksana harian (Plh) Gubernur. "Masa jabatan gubernur kan belum berakhir. Adapun nanti pelantikan Pj.Gubernur mengalami keterlambatan selama 1 atau 2 hari, maka kita sudah antisipasi dengan menyiapkan surat untuk disampaikan ke pusat, apakah ada penunjukan Plh atau Plt. Sambil menunggu berita acara pelantikan Pj Gubernur. Karena kekuasaan pemerintahan tidak boleh kosong. Jadi saat ini kita masih tunggu informasi dari Mendagri,” jelas Muliadi.

Ditanya sudah sejauh mana perkembangan calon Pj.Gubernur yang usulkan DPRD Sultra, lagi-lagi Muliadi belum bisa memberikan keterangan lebih detil. “Sampai saat ini belum ada informasi dari Kemendagri, jadi saya juga belum paham dan mengetahui sejauh mana prosesnya usulan Pj.Gubernur itu. Karena itu murni kewenangan Presiden dan Kemendagri,” terangnya.

Muliadi menjelaskan, penunjukan Pj.Gubernur itu melewati berbagai proses tahapan. Setelah sampai di Kemendagri, nama-nama itu akan diajukan ke Presiden. Lalu ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang ditunjuk Presiden untuk menilai sejumlah nama yang layak.

Beberapa waktu lalu, DPRD Sultra mengusulkan 3 calon Pj.Gubernur Sultra. 3 figur hebat pilihan DPRD Sultra itu adalah Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof.Dr.Muhammad Zamrun F, S.Si.,M.Si., M.Sc. Lalu, Sekjend Kemenkumham RI yang juga mantan Kapolda Sultra Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Drs.H.Asrun Lio, M.Hum.,PhD. Pada sisi lain, Kemendagri juga mengusung 3 nama sebagai Pj.Gubernur Sultra setelah masa jabatan duet Ali Mazi-Lukman berakhir 5 September 2023. (kam/b)

  • Bagikan

Exit mobile version