Bacaleg Sementara dan Uji Publik

  • Bagikan

--Pengamat Yakin KPU Konsisten Laksanakan Tahapan Pemilu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah mengembalikan berkas perbaikan “jagoannya” yang di dorong bertarung di DPRD Sultra pada Pemilu 2024. Berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) diverifikasi, disusun lalu ditetapkan oleh KPU Sultra. Saatnya KPU mengumumkan siapa saja bacaleg yang lolos masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Mulai hari ini, tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, KPU mengumumkan DCS. Secara beririsan , tahap uji publik atau tanggapan masyarakat atas DCS dimulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, informasi seputar DCS akan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa, laman (website) KPU dan media sosial (medsos) milik KPU. "Mulai besok (hari ini,red) diumumkan hingga 23 Agustus 2023. Hal itu sesuai tahapan Pemilu 2024,” ujarnya kepada Kendari Pos, Jumat (18/8), kemarin.

Menurut Asril, pada tahap pengumuman DCS ini, masyarakat diharapkan memberikan masukan tentang bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS sehingga KPU dapat mengevaluasi. Masukan masyarakat itu sebagai bentuk pengawasan. "Informasi (pengumuman) ini akan disampaikan kepada masyarakat luas dan diharapkan partisipasi masyarakat (dalam mengawasi) ungkap mantan komisioner KPU Kota Kendari itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan tidak ada lagi masa perbaikan DCS, sebab masa perbaikan telah ditutup 9 Juli 2023. “Kecuali untuk mengganti bacaleg, boleh. Dengan alasan apakah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Hal itu sesuai PKPU nomor 10," tuturnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pergantian bacaleg itu mesti sesuai persetujuan DPP parpol bersangkutan. Mekanisme pergantian bacaleg serupa dengan tata cara awal dalam mengajukan figur ke DPP Parpol masing- masing. "Nantinya akan juga digelar uji publik untuk meminta tanggapan masyarakat terkait bacaleg masing-masing parpol," jelasnya.

Terpisah, pengamat politik Sultra, Dr. Muh. Najib Husain, S.Sos., M.Si., meyakini KPU konsisten dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu, termasuk mengumumkan DCS bacaleg DPRD Sultra.

Dr. Najib Husain mengingatkan KPU Sultra harus lebih cermat dan teliti dalam menetapkan DCS bacaleg, Maksudnya, kekurangan dokumen dari DCS sudah da- pat diminimalisir. “Misalnya, mereka yang masih berstatus ASN tapi masih masuk dalam daftar. Itu perlu ada penjelasan ke- pada publik apakah mereka yang kategori masih ASN itu sudah bisa masuk DCS atau mereka sudah seharusnya mundur dari ASN,” ujar kepada Kendari Pos, Jumat (18/98), kemarin.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menegaskan KPU harus dapat memastikan bacaleg yang masuk DCS tidak terlibat atau bebas masalah hukum. “Bagi mereka yang pernah dihukum itu harus dipastikan sudah bebas dan sudah menyampaikan kepada publik. Mereka harus menuruti persyaratan yang ada karena ditetapkan sebagai DCS." tuturnya.

Pada tahap ini (pengumuman DCS), Dr. Najib Husain meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dengan cara memberikan masukan/tanggapan kepada KPU atas pengumuman DCS yang telah dikeluarkan. “Itu (masukan masyarakat) harus dilakukan karena KPU tidak menjadi "wasit" yang sempurna. Banyak hal yang dimiliki calon legislatif itu yang tidak diketahui oleh KPU dan sebaliknya, masyarakat tahu seperti apa rekam jejak calon legislatif” kata Dr. Najib Husain. (ags/b)

Tak Penuhi Syarat, Berpeluang Dicoret

1.Menjadi DCS
-18 parpol telah mengembalikan berkas perbaikan bacalegnya
-Bacaleg itu di dorong bertarung di DPR Sultra pada Pemilu 2024
-Berkas bacaleg diverifikasi, disusun lalu ditetapkan oleh KPU Sultra
-Saatnya KPU mengumumkan bacaleg yang masuk dalam DCS
-Pengumuman DCS mulai 19 hingga 23 Agustus 2023
-Tahap uji publik/tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 19-28 Agustus 2023
-Bacaleg berpotensi dicoret, jika tak penuhi syarat
-Misalnya belum mundur dari ASN, TNI,Polri, komisaris/direktur BUMN/BUMD

2.Pengamat
-Pengamat politik meyakini KPU Sultra konsisten tunaikan semua tahapan Pemilu
-Termasuk mengumumkan DCS bacaleg DPRD Sultra
-KPU harus lebih cermat dan teliti menetapkan DCS bacaleg
-Maksudnya, kekurangan dokumen dari DCS sudah dapat diminimalisir
-Misalnya, memastikan ASN sudah mundur jika menjadi bacaleg
-KPU harus memastikan bacaleg di DCS tidak terlibat atau bebas masalah hukum
-Bagi mereka yang pernah dihukum itu harus dipastikan sudah bebas dan menyampaikan pada publik

3.Tanggapan Bentuk Pengawasan
-DCS diumumkan melalui media massa, laman (website) KPU dan medsos milik KPU
-Masyarakat diharapkan memberikan masukan/tanggapan
-Tanggapan masyarakat itu menjadi evaluasi KPU tentang bacaleg dalam DCS
-Masukan masyarakat bentuk pengawasan

4.Jangan Formalitas Saja
-Masyarakat ikut serta mengawasi DCS
-Caranya, memberikan tanggapan kepada KPU
-Sebab, banyak tidak diketahui KPU tentang bacaleg
-Sebaliknya, masyarakat tahu rekam jejak bacaleg
-Tanggapan jangan hanya formalitas saja
-Namun dapat menjadi pertimbangan bagi KPU untuk memverifikasi

5.Boleh Ganti Bacaleg
-Masa perbaikan telah ditutup 9 Juli 2023
-Jadi tidak ada lagi masa perbaikan
-Kecuali untuk mengganti bacaleg, dibolehkan
-Alasan penggantian, meninggal dunia atau mengundurkan diri
-Hal itu sesuai PKPU nomor 10
-Pergantian bacaleg mesti sesuai persetujuan DPP parpol bersangkutan
-Mekanismenya, serupa tata cara awal mengajukan caleg ke DPP parpol

6.Wajib Mundur
-Bacaleg yang wajib mengundurkan diri dari jabatan :
*Kepala daerah maupun wakil kepala daerah
*PNS
*Anggota TNI atau Polri
*Komisaris dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lain
-Mundur dari jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
-Pengunduran diri dari jabatan tidak dapat ditarik kembali

Tahap Menuju DCS
*10 Juli - 6 Agustus 2023 (Verifikasi Perbaikan Berkas)
*6-11 Agustus 2023 (Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS))
*12-18 Agutus 2023 (Penyusunan dan Penetapan DCS)
*19-23 Agustus 2023 (Pengumuman DCS)
*19-28 Agustus 2023 (Tanggapan Masyarakat atas DCS)
*14-20 September 2023 (Pengajuan Pengganti DCS)
*4 November 2023 (Pengumuman/Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT))

SUMBER: KPU SULTRA & PENGAMAT POLITIK
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan