--Terkait Hak Mantan Karyawan yang di PHK
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proses mediasi antara PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan eks karyawan yang di PHK berhasil menemui titik temu. Proses di Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Pagi Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selesai. Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum eks karyawan, La Ode Sulaiman, Jumat (11/8) kemarin.
“Terkait aduan di PHI, sudah selesai. Pesangon 27 klien saya, sudah dibayarkan. Itu melalui kesepakatan perjanjian bersama (PB) antara pihak perusahaan dan eks karyawan,” ungkapnya, kemarin.
Hanya saja, lanjut Sulaeman, pihaknya masih akan memproses terkait aduan di bidang pengawasan (Binwas) Disnaker.
“Pihak perusahaan meminta laporan dan aduan kami di Binwas dicabut, namun kami menolak,” jelasnya.
Menurutnya, hak kliennya yang akan diperjuangkan di bagian Binwas, lebih besar dari hasil pembayaran pesangon.
“Masih banyak hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan. Salah satunya, kekurangan gaji yang jika diakumulasi dari masa kerja karyawan itu, nilainya mencapai miliaran. Sementara, pesangon yang diterima hanya mencapai Rp 300-san juta untuk 27 karyawan. Karena standarnya hanya 0,75 dari gaji pokok,”terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berjanji akan terus mempresure penanganan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Khususnya aduan sebelumnya yang sudah ditangani Binwas Disnaker Sultra.
“Rencana, minggu depan kita akan menyurat kembali ke Binwas, terkait aduan masalah pembayaran gaji dibawah UMR itu,” tandasnya. (c/kam)