Cegah Pernikahan Usia Dini

  • Bagikan
Sekab Mubar, LM. Husein Tali (keempat dari kiri), Ketua tim penggerak PKK Mubar, Yosi Rena Bahri (keempat dari kana), Sekretaris Umum Piminan Pusat (PP) Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R (ketiga dari kiri) melakukan pose bersama dalam lokarkaya penyusunan RAD pencegahan pernikahan anak dibawah umur.
Sekab Mubar, LM. Husein Tali (keempat dari kiri), Ketua tim penggerak PKK Mubar, Yosi Rena Bahri (keempat dari kana), Sekretaris Umum Piminan Pusat (PP) Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R (ketiga dari kiri) melakukan pose bersama dalam lokarkaya penyusunan RAD pencegahan pernikahan anak dibawah umur.

--Aisyiyah Bersama Pemkab Mubar Gelar Lokakarya RAD

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Kasus pernikahan dini masih kerap terjadi di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Dampaknya, dapat meningkatkan risiko anak stunting dan kematian ibu melahirkan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R, mengatakan, hubungan perkawinan yang dilakukan anak berusia di bawah 19 tahun, bisa mempengaruhi kesehatan fisik. Juga rentan menimbulkan angka kematian ibu melahirkan.

Kasus pernikahan anak usia dini yang terjadi di Mubar, dipicu banyak faktor. Salah satunya, faktor kemiskinan. Pihaknya bersama Pemkab Mubar melaksanakan lokakarya penyusunan Rancangan Aksi Daerah (RAD) pencegahan pernikahan anak dibawah umur. “Orang tua yang menikahkan anaknya, untuk mengurangi kemiskinan. Padahal itu bukan solusi, tetapi justru memperpanjang rantai kemiskinan karena anak belum siap secara ekonomi. Faktor pendidikan seksual, remaja belum tahu kalau menikah anak di bawah umur secara biologis belum siap. Faktor pergaulan bebas dan lainnya.

“Melalui penyusunan lokakarya RAD, kami meminta komitmen dari masing-masing stakeholder di daerah untuk bersama-sama melakukan pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Kegiatan ini juga akan menciptakan dokumen di Pemkab yang kemudian akan diikutkan dalam kebijakan penganggaran melalui APBD. Sehingga Mubar bisa menjadi kabupaten inovatif dan menjadi role model bagi kabupaten/ kota lainnya dalam hal pencegahan pernikahan anak di bawah umur,” sambung Koordinator Program Inklusi PP Aisyiyah itu.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali mengungkapkan melalui lokakarya RAD akan melahirkan strategi mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur di Mubar. Selanjutnya ujung dari lokakarya penyusunan RAD itu akan menjadi Peraturan Daerah. “Pemkab Mubar sangat serius dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Karena jika terjadi perkawinan anak di bawah umur maka anaknya rawan stunting. Karena bayak hal yang belum siap, mulai dari mental hingga ekonominya. Sehingga akan berdampak pada pemenuhan gizi anak dan sang ibu itu sendiri,” ucapnya.

Ia, menambahkan untuk menekan angka pernikahan dini di Mubar tidak bisa dilakukan satu OPD melainkan lintas OPD. Semua mengambil peran. Makanya dalam lokakarya penyusunan RAD melibatkan banyak pihak agar pernikahan anak di bawah umur bisa dicegah. (ahi/b)

  • Bagikan