--Hakim MA Tolak PK Moeldoko
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas. Kekalahan itu, menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pemilik sah Partai Demokrat.
Merespons ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Waskjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko. Menurutnya, hakim telah melihat rasa keadilan dalam memutus perkara tersebut.
"Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen kepada JawaPos.com, Kamis (10/8).
Jansen menegaskan, kekalahan Moeldoko yang ingin membajak Partai Demokrat, merupakan bukti keberanian dan kematangan AHY memimpin Partai Demokrat. Menurut Jansen, AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia berjuang melalui badai, selama hampir 3 tahun.
Menurut Jansen, bagaimana mungkin Moeldoko yang tidak pernah jadi kader Partai Demokrat ingin jadi ketua umum. Sebab, UU Parpol telah mengatur secara tegas bahwa kader itu harus anggota partai politik.
"Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan mas AHY. Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda AHY siap menuju Pemilu," tegas Jansen.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah. "Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).
Perkara itu diputus Kamis kemarin, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. (jpg)