KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka telah menyetujui rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kolaka Selatan (Kolsel). Persetujuan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna yang digelar baru-baru ini. Dalam pemekaran DOB tersebut ada lima kecamatan di Kabupaten Kolaka yang dimasukan sebagai wilayah Kolsel, mulai dari Toari, Watubangga, Polinggona, Tanggetada dan Pomalaa.
Meskipun pemekaran DOB tersebut telah disetujui, namun Anggota DPRD Kolaka, Firlan M Alimsyah meminta agar kajian akademik pemekaran Kolsel harus dianalisa kembali.
“Kami menyampaikan terkait harus dikaji ulangnya naskah akademik pemekaran Kolsel yang telah ada, juga soal masuknya wilayah Kecamatan Pomalaa pada DOB Kolsel. Dikaji terkait pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Kolaka sebagai daerah induk,” saran Firlan, Kamis (10/8).
Legislator Partai Keadalian Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, dalam rapat paripurna pihaknya menyampaikan tanggapan dan saran terkait keseriusan Pemkab Kolaka pada rencana DOB Kolsel, harus diikuti dengan alokasi anggaran untuk mendukung terwujudnya otorita baru itu.
Ia juga berharap, dengan adanya forum pemekaran mampu mempercepat terbentuknya Kolsel. “Seperti yang kita pahami bersama pacsa persetujuan di DPRD Kolaka dan Pemkab, ini akan bergulir. Selanjutnya ke Pemerintahan Sulawesi Tenggara. Semoga semangat ini akan terjaga selalu untuk kemajuan Kolaka dan DOB Kolsel,” tutur Firlan. (c/fad)