Berebut Restu Mendagri

  • Bagikan
La Ode Muhajirin, pejabat Kemendes-PDTT (Kiri),Harmin Ramba, Kepala Badan Kesbangpol Sultra (Tengah), Syahril Abdul Raup, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari (Kanan).
La Ode Muhajirin, pejabat Kemendes-PDTT (Kiri),Harmin Ramba, Kepala Badan Kesbangpol Sultra (Tengah), Syahril Abdul Raup, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari (Kanan).

--3 Calon Pj.Bupati Konawe Usulan DPRD di Meja Kemendagri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kandidat Penjabat (Pj) Bupati Konawe usulan DPRD mengerucut menjadi 3 nama dari sebelumnya 6 nama. Mereka adalah Syahril Abdul Raup (Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari), La Ode Muhajirin (pejabat Kemendes-PDTT) dan Harmin Ramba (Kepala Badan Kesbangpol Sultra). 3 calon itu berebut restu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan mendapatkan surat keputusan (SK) menjadi Pj.Bupati Konawe.

Kini, nama 3 calon Pj.Bupati Konawe usulan DPRD itu di meja Kemendari setelah dibawa Ketua DPRD, Ardin, unsur pimpinan DPRD, dan para ketua fraksi di parlemen Konawe pada Rabu (9/8) lalu.

"Ketiga nama itu sudah disetujui semua fraksi di DPRD Konawe. Secara kelembagaan, Ketua DPRD Konawe sudah mengusulkan 3 nama calon Pj.Bupati tersebut ke Kemendagri," ujar Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto kepada Kendari Pos melalui telepon seluler, Kamis (10/8), kemarin.

Ketua DPC PDIP Konawe itu mengatakan, pengusulan Pj.Bupati Konawe, dilakukan DPRD karena masa jabatan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa bakal berakhir pada 23 September 2023. Selain usulan DPRD Konawe, Rusdianto juga memberi bocoran calon Pj Bupati Konawe yang diusulkan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketiga nama yang diusul oleh Gubernur Ali Mazi, yakni Harmin Ramba, Ferdinand Sapan, dan Syahril Abdul Raup. "Siapapun yang mendapatkan amanah menjadi Pj.Bupati Konawe, kita harapkan dapat membangun sinergisitas dengan DPRD Konawe dalam mengawal pembangunan daerah," tandas Rusdianto.

Dari komposisi 3 nama calon Pj Bupati usulan DPRD Konawe, hanya usulan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) yang diakomodir ke tahap pengusulan final ke Kemendagri. Padahal, fraksi Konawe Gemilang (PAN, Golkar, PKB dan PKS) telah mengusul nama Ferdinand Sapan (Sekda Konawe).

Kemudian, fraksi Gerindra-Perindo mengusul 2 nama, Muliadi (Karo Pemerintahan Pemprov Sultra) dan Ferdinand Sapan. Terakhir, fraksi Demokrat pun mengusulkan 2 nama, yaitu Muliadi dan Ramadhan Tosepu (Akademisi UHO).

Mekanisme Pengusulan

Pengusulan calon Pj.bupati dan wali kota merupakan wewenang 3 komponen, yakni menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota. Regulasi yang mengatur tentang 3 komponen itu sesuai Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj.Bupati dan wali kota. Menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan 3 nama.

Selanjutnya, 9 nama calon pj.bupati/wali kota usulan 3 komponen tadi dibahas oleh menteri menjadi 3 nama, sesuai pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. itu terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Setelah itu, ayat 3 pasal 10 menyebutkan menteri menyampaikan 3 nama usulan calon Pj.Bupati dan Pj.Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan pengangkatan Pj.Bupati dan Pj.Wali Kota ditetapkan melalui keputusan menteri, sesuai ayat 4 pasal 10 Permendagri Nomor 4 tahun 2023.

Sebagai informasi, Ketua DPRD Konawe, Ardin sempat mengumumkan 6 nama calon Pj. Bupati Konawe usulan 5 fraksi DPRD Konawe, Senin 7 Agustus 2023. Kandidat yang diumumkannya, yakni Ferdinand Sapan, La Ode Muhajirin, Ramadhan Tosepu, Muliadi, Harmin Ramba, dan Syahril Abdul Raup. Namun dalam perjalanannya, 3 nama akhirnya final dan dibawa ke pusat sesuai permintaan Kemendagri. (adi/b)

CALON PEMIMPIN SEMENTARA

PENERUS KERY
-Masa jabatan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa berakhir 23 September 2023
-Sepeninggal Kery, kendali pemerintahan bakal diisi Penjabat (Pj) Bupati
-DPRD Konawe sudah mengusul nama calon Pj Bupati
-Kandidat calon Pj.Bupati Konawe usulan DPRD mengerucut
-Sebelumnya 6 nama, menjadi 3 nama saja
-3 calon itu berebut restu Mendagri untuk menjadi Pj.Bupati Konawe
-Siapapun yang diputuskan Mendagri, itulah pemimpin sementara di Konawe

CALON PJ.BUPATI KONAWE USULAN DPRD
1.Syahril Abdul Raup, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari
2.La Ode Muhajirin, pejabat Kemendes-PDTT
3.Harmin Ramba, Kepala Badan Kesbangpol Sultra

DI MEJA KEMENDAGRI
-Nama 3 calon Pj.Bupati Konawe usulan DPRD kini di meja Kemendari
-Usulan itu dibawa Ketua DPRD, Ardin
-Ardin bersama unsur pimpinan DPRD, dan para ketua fraksi menuju Kemendagri
-Pengusulan Pj.Bupati karena masa jabatan Bupati Kery berakhir September
-DPRD berharap siapapun menjadi Pj.Bupati, dapat bersinergisi membangun daerah

CALON PJ.BUPATI KONAWE USULAN GUBERNUR
-Selain usulan DPRD, calon Pj Bupati Konawe juga diusulkan Gubernur Sultra
-Wakil Ketua DPRD Konawe memberi bocoran 3 nama usulan gubernur
-Mereka adalah :
1.Harmin Ramba, Kepala Badan Kesbangpol Sultra
2.Ferdinand Sapan, Sekda Konawe
3.Syahril Abdul Raup, Kepala PPS Kendari

6 NAMA USULAN FRAKSI
-7 Agustus 2023, DPRD Konawe umumkan 6 nama calon Pj. Bupati Konawe
-6 nama itu adalah usulan 5 fraksi DPRD Konawe
-6 calon Pj.Bupati usulan fraksi DPRD Konawe itu adalah :
1.Ferdinand Sapan, Sekda Konawe
2.La Ode Muhajirin, pejabat Kemendes-PDTT
3.Ramadhan Tosepu, Akademisi UHO
4.Muliadi, Karo Pemerintahan Pemprov Sultra
5.Harmin Ramba, Kepala Badan Kesbangpol Sultra
6.Syahril Abdul Raup, Kepala PPS Kendari
-Namun hanya 3 nama yang dibawa ke Kemendagri

MEKANISME PENGUSULAN
SESUAI PERMENDAGRI NO.4/2023

Pasal 9 ayat 1 :
-Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
-Masing-masing komponen mengusulkan 3 nama

Pasal 10
Ayat 1 :
-9 nama calon pj.bupati/wali kota usulan 3 komponen dibahas oleh menteri
-9 nama akan mengerucut menjadi menjadi 3 nama
-Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

Ayat 2 :
-Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terdiri dari :
1.Kementerian Sekretariat Negara
2.Kementerian PAN RB
3.Sekretariat Kabinet
4.Badan Kepegawaian Negara
5.Badan Intelijen Negara
6.Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan

Ayat 3 :
-Menteri menyampaikan 3 nama usulan calon Pj.Bupati kepada Presiden
-Usulan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara
-Usulan itu sebagai bahan pertimbangan Presiden

Ayat 4 :
-Pengangkatan Pj.Bupati/Pj.Wali Kota ditetapkan melalui keputusan menteri

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan