Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Diperpanjang Hingga 30 September 2023

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabar gembira bagi Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 30 September 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya dan Denda SWDKLLJ Tahun Tahun Lalu.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan yaitu Fotocopy KTP STNK (asli), Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK) BPKB (asli dan/atau fotocopy).

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sultra

Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sula Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. (Rls)

  • Bagikan