Eks Dirjen Minerba Masuk Terungku

  • Bagikan
Tersangka RJ, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM (tengah) mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8, kemarin. Tersangka lain, inisial HJ, oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM turut ditahan penyidik Kejati Sultra. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)
Tersangka RJ, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM (tengah) mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8, kemarin. Tersangka lain, inisial HJ, oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM turut ditahan penyidik Kejati Sultra. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

--Oknum Pejabat Kementerian ESDM Turut Ditahan Kejati

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih "garang" dalam menyingkap gelimun dugaan korupsi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut). "Kegarangan" itu kembali ditunjukkan Kejati dalam kendali Dr.Patris Yusrian Jaya. Jaksa Kejati Sultra menetapkan RJ sebagai tersangka. RJ adalah eks (mantan) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM. Usai ditetapkan tersangka, RJ langsung ditahan penyidik Kejati Sultra, Rabu (9/8), kemarin.

Tersangka RJ, mantan pejabat eselon I di Kementerian ESDM itu tak sendiri. Oknum pejabat Sub Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, berinsial HJ juga ditetapkan tersangka. RJ dan HJ bersama-sama masuk dalam terungku di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Tersangka RJ dan HJ mengenakan rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol. Kejati Sultra benar-benar membuktikan ikhtiarnya menyasar tersangka dari klaster birokrasi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH mengatakan tersangka RJ saat menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga kuat berperan aktif dalam kegiatan penambangan ilegal yang menimbulkan kerugian keuangan negara itu.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, bertempat di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, RJ memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” kata Ade Hermawan dalam keterangan persnya, Rabu (9/8) malam.

Asintel Ade Hermawan, menjelaskan, akibat pengurangan dan penyederhanaan aspek penilaian yang dilakukan oleh RJ tersebut, PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) diuntungkan. PT.KKP yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton (MT). "Begitu pula pada beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok Mandiodo Kabupaten Konut itu,” jelasnya.

Kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM). RKAB itu untuk melegalkan pertambangan ore nikel perusahaan yang tidak mempunyai RKAB di atas lahan milik PT.Antam UBPN Konut seluas 157 hektare

"RKAB itu juga digunakan di atas lahan milik PT. Antam UBPN Konut lainnya yang dikelola PT.LAM berdasarkan KSO dengan PT. Antam UBPN Konut, Perumda Sultra dan Perusda Konut, ”terang Asintel Ade Hermawan.

Sedangkan tersangka HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM berperan memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo. Proses itu dilakukan tersangka HJ bersama tersangka SM selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM) , tersangka EVT selaku Evaluator RKAB Kementerian ESDM dan tersangka YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022.

"Proses itu dilakukan tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ (eks Dirjen Minerba) berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021 itu,” urai Asintel Ade Hermawan.

Penahanan tersangka RJ dan HJ menambah daftar jumlah tersangka yang ditahan menjadi 10 orang. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan 8 tersangka dari berbagai klaster

“Ada yang berasal dari PT. Antam UBPN Konut, PT. LAM, PT. KKP, beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kementerian ESDM,” tandas Asintel Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 5 tersangka dari klaster corporate (perusahaan) yakni adalah GM.PT Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT.LAM, GL, Dirut PT.LAM, OSN, pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS dan Dirut PT. KKP, AA.

Selain itu 5 tersangka dari klaster birokasi. Mereka adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM. Tersangka EVT, selaku evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Ada pula tersangka YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022. Terbaru, tersangka RJ, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan tersangka HJ, oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM. (kam/b)

  • Bagikan