Duo Direktur “Kompak” Masuk Bui

  • Bagikan
Tersangka Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, DN (2 dari kanan) dan tersangka Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS (dua dari kiri) "kompak menginap" di Rutan Kelas II A Kendari, Rabu (9/8). Keduanya dikawal penyidik Kejari Kendari dan petugas Rutan saat akan dijebloskan ke sel tahanan. (Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)
Tersangka Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, DN (2 dari kanan) dan tersangka Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS (dua dari kiri) "kompak menginap" di Rutan Kelas II A Kendari, Rabu (9/8). Keduanya dikawal penyidik Kejari Kendari dan petugas Rutan saat akan dijebloskan ke sel tahanan. (Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)

--Direktur PDAM dan Kuasa Direktur CV.Karya Sejati Ditahan Jaksa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Duo direktur tersangka dugaan korupsi dana optimalisasi intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022 "kompak". Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, inisial DN dan kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, inisial IS tak hanya "kompak" menilap uang. Tapi, kedua tersangka itu juga "kompak" masuk terungku alias bui.

Tersangka DN dan IS ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (9/8), kemarin. Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah lalu dijebloskan ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Penahanan tersangka itu untuk kepentingan penyidikan, mengingat tersangka IS pernah mangkir dari panggilan penyidik.

"Direktur PDAM Kendari, DN dan kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Bustanil kepada Kendari Pos, Rabu (9/8), kemarin.

Tersangka DN dan IS, kata dia, ditahan selama 20 hari. Dalam rentang waktu penahanan tersangka itu, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. "Untuk dugaan kerugian negara sekira Rp600 juta. Itu hasil perhitungan mandiri oleh penyidik Kejari Kendari," tutur Bustanil.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana itu menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Penyidik terus menggali atau mendalami kasus ini. Jika ditemukan fakta-fakta baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Kejari juga telah memeriksa saksi ahli. Diantaranya saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Bustanil.

Kejari Kendari mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan pergantian pompa baru di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD melalui skema dana hibah sebanyak Rp10 miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.

Untuk diketahui, penetapan tersangka kepada Direktur PDAM Kendari, DN dan kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati, IS berdasarkan hasil ekspsos atau gelar perkara, 24 Juli lalu. Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022. (ali/b)

BERUJUNG DI BUI

-Duo direktur tersangka dugaan korupsi di PDAM Kendari "kompak"
-Mereka adalah :
1.DN, Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari
2.IS, kontraktor Kuasa Direktur CV.Karya Sejati
-Keduanya diduga menilap dana optimalisasi intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022
-Keduanya ditetapkan tersangka pada gelar perkara, 24 Juli 2023
-Selain kompak dalam urusan uang, keduanya "kompak" masuk terungku alias bui

DITAHAN
-Tersangka DN dan IS ditahan jaksa Kejari Kendari, Rabu (9/8/2023)
-2 tersangka itu dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kendari
-Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah
-Dikawal penyidik Kejari dan Rutan Kendari, tersangka DN dan IS masuk dalam sel
-Tersangka DN dan IS, kata dia, ditahan selama 20 hari

PENYIDIKAN
-Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan
-Mengingat tersangka IS pernah mangkir dari panggilan penyidik
-Selama penahanan tersangka, penyidik bergegas merampungkan berkas perkara
-Pemberkasan itu untuk proses hukum selanjutnya

TERSANGKA BERPOTENSI BERTAMBAH
-Penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi
-Penyidik terus menggali atau mendalami kasus dugaan korupsi di PDAM
-Jika ditemukan fakta-fakta baru, kemungkinan tersangka bertambah
-Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli
-Ada saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo
-Ada saksi ahli pengadaan barang dan jasa

DUGAAN KORUPSI DI PDAM
-Kejari mengendus dugaan korupsi pergantian pompa baru PDAM Kendari
-Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di APBD tahun 2022
-Anggaran dikucurkan melalui skema dana hibah
-Jumlahnya sekira Rp10 miliar
-Realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar

SUMBER : KEJARI KENDARI
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan