KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton telah menuntaskan proses harmonisasi peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Pusat dan Provinsi bahkan sudah melakukan validasi dan dokumen itu kemudian dikembalikan ke Pemkab. Proses selanjutnya harus ditetapkan lagi sebagai peraturan daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, sebelum akhirnya menjadi sebuah ketetapan hukum dalam birokrasi.
Sayangnya, meski sudah disodorkan sejak April lalu, dokumen itu hingga kini masih ada di meja para wakil rakyat. Pemkab tak kunjung mendapat kepastian kapan Raperda itu disahkan. Padahal agenda sidang DPRD terlihat lowong dalam beberapa bulan terakhir.
Kabag Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Buton, Abdul Rais, menjelaskan, proses peleburan sejumlah OPD itu sudah tuntas, tinggal menunggu penetapan dari pihak legislatif. “Kalau di provinsi sudah selesai. Tinggal di DPRD, kita sudah serahkan April lalu. Prinsipnya, kami menunggu saja,” katanya ketika ditemui di Takawa, kompleks perkantoran bupati Buton, Rabu (9/8).
Menurut Abdul Rais, bila Raperda itu sudah ditetapkan, maka tahun 2024 mendatang, Pemkab Buton sudah boleh melebur beberapa instansi sebagaimana usulan yang ada. “Itu nanti saja. Kemungkinan tahun depan,” sambungnya. Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi soal belum diresponnya penetapan Raperda tersebut, Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia, enggan memberikan komentar. Politikus Golkar itu tak menjawab saat dihubungi, kemarin. (b/lyn)