112 Bacaleg di Mubar TMS

  • Bagikan
Ketua KPU Mubar, La Tajudin (tengah) bersama anggota KPU Mubar saar memimpin rapat penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen Bacaleg Mubar Pemilu 2024.
Ketua KPU Mubar, La Tajudin (tengah) bersama anggota KPU Mubar saar memimpin rapat penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen Bacaleg Mubar Pemilu 2024.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah diverifikasi. KPU setempat menetapkan berkas 112 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol diberi ruang untuk mengganti dan memperbaiki dokumen Bacaleg, tapi tidak bisa menambah Bacaleg.

Ketua KPU Mubar, La Tajudi, menegaskan parpol tidak bisa menambah Bacaleg. Misalnya, parpol kekurangan Bacaleg di salah satu Daerah Pemilihan (Dapil). “Tidak bisa menambah. Hanya bisa melakukan pergantian Bacaleg atau memperbaiki dokumen Bacaleg yang dianggap TMS,” kata La Tajudi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (8/8).

Lanjutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sesuai data hasil verifikasi yang telah dilakukan, Bacaleg yang dinyatakan TMS sebanyak 112 orang dari total 288 Bacaleg. “Bacaleg yang TMS itu terbagi dalam 15 Parpol. Untuk tahap perbaikan dokumen Bacaleg selama 6 - 11 Agustus 2023. Ruang pergantian Bacaleg bisa dilakukan ditanggal itu,” terangnya.

Dalam tahapan perbaikan dokumen itu, KPU Mubar berharap dapat ditindaklanjuti oleh Parpol sesui jadwal yang ada. “Jika ada yang tidak melakukan perbaikan maka akan kelihatan lagi saat dilakukan verifikasi dokumen selanjutnya. “Soal bagaimana tindak lanjutnya bagi Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis),” ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, tahap verifikasi terakhir administrasi dokumen persyaratan Bacalaeg Mubar adalah Selasa (15/8). Agustus ini juga akan dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version