Satukan Pemahaman Rancangan Penyusunan DCS

  • Bagikan
SATUKAN PERSEPSI : Suasana Rakor pencermatan rancangan, penyusunan dan pengumuman DCS serta penetapan DCT bacelg DPRD Konsel pada Pemilu serentak 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
SATUKAN PERSEPSI : Suasana Rakor pencermatan rancangan, penyusunan dan pengumuman DCS serta penetapan DCT bacelg DPRD Konsel pada Pemilu serentak 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bertekad mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar. Terbaru, KPU Konsel menggelar rapat koordinasi pencermatan rancangan, penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan, mengungkapkan, Rakor itu untuk menyatukan persepsi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang penyusunan DCS, serta surat keputusan (SK) KPU Republik Indonesia nomor 996 tahun 2023 terkait pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi serta dan DPRD kabupaten/kota.

"Tujuan rapat koordinasi ini, kami dari KPU Konsel memberi ruang agar penyelenggara dan peserta Pemilu serentak 2024 memiliki pemahaman atau persepsi yang sama terkait kebijakan dan aturan atau ketentuan yang ditetapkan KPU RI," ulang Yunan, menegaskan, kemarin.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan Pemilu di Kabupaten Konsel berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pihaknya berupaya memberi yang terbaik dalam tanggung jawab sebagai penyelenggara.

"Kini sementara pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman DCS bakal calon anggota DPRD Konsel. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan," ungkapnya dalam Rakor yang turut dihadiri Koordiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Eko Hasmawan Baso, Koordiv Perencanaan dan Data, Anton Roberto, dan Sekretaris KPU Konsel, Aila, termasuk pimpinan dan perwakilan partai peserta Pemilu serentak 2024, juga perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Koordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, menjelaskan, ada beberapa tahapan mulai penyusunan DCS tanggal 6-11 Agustus dilakukan pencermatan rancangan, kemudian tanggal 12 sampai 18 Agustus penyusunan dan penetapan, serta pengumuman DCS pada tanggal 19 hingga 23 Agustus.

"Pada tanggal 19 sampai 28 Agustus ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, kemudian 14 hingga 20 September 2023 pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Lalu tanggal 21-23 September verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS," rincinya.

Selain jadwal dan tahapan, dalam Rakor itu juga menyatukan pemahaman tentang kebijakan rancangan, lalu terkait verifikasi administrasi pasca pencermatan, penyusunan, pengumuman DCS, bahkan ketentuan bagi mantan narapidana. (b/ndi)

  • Bagikan