Perlawanan Tersangka Bandara Busel Kandas

  • Bagikan
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan

--Kejari Buton Menang Praperadilan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam komando Ledrik Victor Mesak Takaendengan benar-benar tangguh. Berbagai upaya dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi bandara kargo Buton Selatan (Busel) berhasil dilewati. Bahkan Kejari Buton menang dalam drama praperadilan yang dimohonkan 2 tersangka. Perlawanan tersangka CH ES dan AR akhirnya kandas.

Kandasnya perlawanan 2 tersangka itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak permohonan praperadilan, Selasa (8/8), kemarin. "Sidang putusan praperadilan sudah selesai dan kita menang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Buton Ledrik V.M Takaendengan kepada Kendari Pos, Selasa, kemarin.

Tersangka CH ES adalah Direktur PT. Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana dan tersangka AR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

Kajari Buton Ledrik V.M Takaendengan selaku termohon tak gentar sedikit pun menghadapi perlawanan para tersangka. Kajari pemberani itu menghadiri semua rentetan sidang praperadilan di PN Pasarwajo yang bergulir sejak 31 Juli 2023.

"Kami tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Prosesnya lama dan sangat hati-hati. Sampai alat buktinya cukup, lalu yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Kajari Ledrik.

Kajari Ledrik meyakini proses penetapan tersangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi, masa penyidikan berproses panjang dan melibatkan kurang lebih 50 orang saksi.

Dari 3 tersangka dalam perkara itu, hanya EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak ikut mengajukan permohonan praperadilan. Sebaliknya, tersangka EOHS yang juga Kepala Dinas Perhubungan Busel nonaktif itu memilih menjadi saksi termohon (Kejari Buton) dalam sidang praperadilan. "EOSH menjadi saksi kami. Artinya apa, kasus ini sudah mulai terang, tapi ada indikasi jika ada oknum yang berusaha merintangi penyidikan kami," tegas Kajari Ledrik.

Kajari Ledrik memastikan, kasus dugaan korupsi bandara kargo tersebut akan diberantas hingga keakar-akarnya. Olehnya itu, putusan hakim PN Pasarwajo telah memastikan jika proses hukum terhadap kedua tersangka dapat dilanjutkan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata dalam DPA Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp.1.848.220.000.

Penyidik Kejari Buton menduga kegiatan itu tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dishub Busel. Akibatnya kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai metode pelaksanaan dan standar keahlian serta menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan studi kelayakan dimaksud.

Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui Pemkab Busel. Kejari Buton masih terus mendalami kasus ini dan dimungkinkan adanya tambahan tersangka. (lyn/b)

  • Bagikan

Exit mobile version