Kejati Sita Duit Rp75 Miliar dari Tersangka

  • Bagikan

--Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Ilegal di Konut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tak hanya sekadar mengerangkeng tersangka dugaan korupsi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut). Kejati juga beriktiar mengembalikan kerugian keuangan negara dari praktik dugaan korupsi berbekal "dokumen terbang" (dokter) itu. Terbaru, Kejati menyita duit sekira Rp75 miliar dari para tersangka.

"Kejati telah menyita uang tunai sekira Rp75 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD). Uang tersebut dari Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA dan para tersangka lainnya, " ujar Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H., kepada Kendari Pos, Selasa (8/8) kemarin.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan tim penyidik bekerja sama dengan tim pelacakan aset telah menyita sejumlah aset berupa properti dan aset lainnya dari para tersangka. "Tim penyidik Kejati akan terus mencari aset lainnya dari para tersangka yang memungkinkan dapat mengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini," ungkapnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sultra menyita rumah mewah Komisaris Utama PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), WAS di kompleks perumahan di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil merek Honda Accord tahun 2022 bernomor polisi DT 1002 milik PT. LAM yang dikuasai tersangka GL, Pelaksana Lapangan PT. LAM. Di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tim penyidik menyita sekira 161.740 metrik ton ore nikel di stock field PT. LAM.

Kejati Sultra belum dapat memastikan nilai sejumlah barang sitaan dari para tersangka itu.
Terutama aset yang tidak cepat rusak dan berpotensi hilang. Perhitungan akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

"Namun barang sitaan yang berpotensi berubah nilai atau rusak dan sulit dijaga, maka kita akan melakukan upaya lelang selama proses penyidikan berjalan. Tentunya kita akan meminta dari tim aprisal untuk bisa menghitung taksiran nilai aset yang berpotensi hilang, dan berubah nilai itu, " tutur Asintel Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 8 tersangka itu adalah GM PT. Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT. LAM, GL, Dirut PT. LAM, OSN dan pemilik saham mayoritas PT. LAM, WAS.

Selain itu ada tersangka Dirut PT. KKP, AA, oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM. Lalu, tersangka EVT, selaku evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Terakhir, tersangka YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022. (kam/b)

  • Bagikan

Exit mobile version