KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto memimpin upacara wisuda pegawai Kemenkumham yang memasuki masa purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan, penghargaan atas prestasi kinerja dan darma bakti pegawai selama mengabdi di kementerian yang saat ini dinakhodai Yasonna Laoly.
Dalam periode 1 September 2022 hingga 1 Agustus 2023, tercatat 1.288 pegawai pensiun yang tersebar pada unit utama, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis Kemenkumham.
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, masa purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai. Dia menjelaskan, identitas sebagai pegawai Kemenkumham, akan terus melekat meskipun telah purnabakti. Sehingga, wisudawan/wisudawati purnabakti, agar tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara berbeda.
“Saat berada di tengah masyarakat, wisudawan/wisudawati akan mendapatkan informasi dan masukan mengenai pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah diri sehingga menjadi lebih baik lagi,” ungkap Andap dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.
Andap berharap, wisudawan/wisudawati purnabakti, agar terus menjaga nama baik dan kehormatan Kemenkumham. Menurutnya, setiap tindakan pegawai purnabakti akan tetap diingat masyarakat, sebagai bagian dari Kemenkumham.
“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada bapak/ibu purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif lagi di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat bapak/ibu sebagai anggota Kemenkumham,” jelasnya.
Andap juga meminta pegawai Purnabakti, untuk menjaga kesehatan dengan baik dan terus menjalin komunikasi dengan pegawai yang masih aktif di Kemenkumham, baik itu melalui organisasi purnabakti ataupun saluran komunikasi lainnya.
Kemenkumham sendiri telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman sejak tahun 2022 lalu. Organisasi ini menjadi wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya, yaitu kesejahteraan dan kontribusi positif bagi Kemenkumham. (*/KP)