73 Bacaleg Buteng Dinyatakan TMS

  • Bagikan
Penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen bacaleg Buteng. (YULI/KENDARIPOS)
Penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen bacaleg Buteng. (YULI/KENDARIPOS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 73 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) usungan dari berbagai Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Itu berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan terhadap 295 bacaleg dan hanya 222 bacaleg memenuhi syarat (MS). KPU setempat menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi admnistrasi bacaleg kepada parpol peserta Pemilu 2024, akhir pekan lalu.

Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengatakan, dari 18 parpol yang terdaftar di tingkat nasional, hanya 15 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Buteng. Tiga parpol tidak mendaftarkan bacaleg yakni Partai Umat, Partai Garuda Perubahan Indonesia dan Partai Buruh.

Pria yang karib disapa Jinan itu menerangkan, bacaleg usungan 15 parpol tersebut sebanyak 350. Rincian 222 pria dan 128 perempuan. Artinya, persentase keterwakilan perempuan sekira 36 persen. “Dari 350 bacaleg, setelah dilakukan verifikasi administrasi awal, terdapat 327 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 23 MS,” katanya. Saat tahap pengajuan perbaikan, pengusulan bacaleg dari 15 parpol berjumlah 295. Rincian 188 pria dan 107 perempuan. Keterwakilan perempuan juga mencapai 36 persen. Setelah dilakukan vermin perbaikan, dari 295 bacaleg, terdapat 222 bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 73 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

6 sampai 11 Agustus 2023, akan dilaksanakan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Pada rentang waktu ini, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS atau melakukan pergantian bacaleg. “Tentunya dengan memasukkan semua persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 tentang pengajuan Bacaleg. Semua dokumen administrasi diunggah pada aplikasi silon masing-masing parpol. Untuk pergantian bacaleg mesti ada persetujuan dari DPP sedangan untuk perbaikan hanya melengkapi dokumen yang masih kurang.

Selain perbaikan atau pergantian, imbuh Jinan, parpol juga diberikan kesempatan untuk melakukan penambahan usulan bacaleg sesuai dengan jumlah pengajuan yang dilakukan pada saat pendaftaran di tahap awal. Pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi kembali terhadap bacaleg yang diajukan pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023 yang akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS.

“Dari awal, kami membuka layanan helpdesk bagi parpol yang ingin berkonsultasi. Mereka bisa mendatangi kantor kami pada jam kerja atau bisa juga telepon langsung ke operator. Pada prinsipnya sesuai slogan KPU melayani, maka kami wajib untuk melayani parpol,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan