Pj.Bupati Usulan Gubernur Masih Rahasia

  • Bagikan

--Pemprov : Calon Pj.Bupati Sedang Digodok

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pengusulan calon penjabat (Pj) bupati dan wali kota merupakan wewenang 3 komponen, yakni menteri, gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota. Regulasi yang mengatur tentang 3 komponen itu sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj.Bupati dan wali kota. Di Sultra, 3 Pj.Bupati akan berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus ini. Usulan calon Pj.Bupati sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini masih sedang digodok.

DPRD Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) dan Buton sudah merekomendasikan beberapa nama sebagai calon Pj.Bupati. Nama-nama itu sudah diketahui publik. Berbeda halnya dengan usulan Gubernur Sultra. Sampai saat ini, 3 nama calon Pj.Bupati usulan gubernur masih rahasia.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku pihaknya telah menyampaikan usulan 3 calon Pj.Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita sudah usulkan. Saat ini kita serahkan saja semua ke Kemendagri," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Sayangnya, gubernur tak menyebut nama-nama calon Pj.Bupati yang diusulkannya. Hal yang sama diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sultra, Muliadi. "Usulannya sudah kita masukkan ke dalam sistem informasi online Kemendagri sejak awal atau pertengahan Juli lalu," kata Muliadi kepada Kendari Pos, kemarin.

Muliadi juga masih enggan menyebut nama calon Pj.Bupati usulan gubernur. "Terkait siapa calon Pj.Bupati usulan dari gubernur, itu masih belum dapat disampaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada proses pengusulan Pj.Bupati, bukan hanya gubernur saja. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, terdapat 3 komponen yang mengusulkan Pj.Bupati dan wali kota, yakni usulan Ketua DPRD, gubernur dan Kemendagri.

"Masing-masing mengusulkan. Nama-nama itu (calon Pj.Bupati,red) digodok, siapa yang dianggap kredibel maka itu yang akan menjadi penjabat berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Akhir (TPA). Kemudian hasil itulah yang dibuatkan SK oleh Kemendagri," tutur Muliadi.

Muliadi memastikan saat ini proses penggodokan calon Pj.Bupati masih berjalan. Proses melibatkan Kemendagri, Kemenko Polhukam, BIN, KASN, dan Kemensetneg. "Mereka semua terlibat dalam penggodokan. Bahkan dari informasi yang kami terima, saat ini masih sedang digodok. Artinya usulan itu belum final. Kita tinggal menunggu saja,"pungkasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan 3 Pj.Bupati di Sultra bakal berakhir pada 24 Agustus 2023. Mereka adalah Pj. Bupati Buton, Basiran, Pj.Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi, dan Pj Bupati Bombana Burhanuddin. Mereka dapat saja diganti atau masa tugasnya diperpanjang pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Bombana, Kolaka Utara dan Buton sudah menelurkan nama calon Pj.Bupati. DPRD Kolut, mengusulkan Parinringi sebagai calon tunggal Pj.Bupati. DPRD Buton mengusul 3 calon Pj.Bupati yakni Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Hj.Usnia, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Kepala Dinas Kebudayaan Buton, La Ode Syamsuddin.

Sedangkan DPRD Bombana juga mengusulkan 3 nama calon Pj.Bupati. Sayangnya, DPRD Bombana bungkam dan enggan menyebutkan 3 nama calon Pj.Bupati itu. Calon-calon Pj.Bupati di 3 kabupaten itu kini di meja Kemendagri. (rah/b)

  • Bagikan