--Kejati Sultra Tahan Pegawai Kementerian ESDM
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra betul-betul menyasar oknum di birokasi yang diduga terlibat dalam dokumen terbang (dokter) pertambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Oknum birokrasi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 1 demi 1 diciduk jaksa penyidik Kejati setelah ditetapkan tersangka. Tersangka dari klaster oknum birokrasi bertambah. Dia adalah YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022.
Jaksa Kejati Sultra menetapkan oknum YB sebagai tersangka usai pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). YB pun dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung di Jakarta. YB menyusul 2 rekannya yang lebih dulu ditahan jaksa yakni SM dan EVT.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH mengatakan penahanan 1 tersangka baru dari Kementerian ESDM itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari 2 pejabat Kementerian ESDM yang telah ditahan sebelumnya. “Tersangka YB memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah IUP PT.Antam UBPN Konut. Karena YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (3/8), kemarin.
Oknum YB semula diperiksa jaksa penyidik Kejati Sultra sebagai saksi atas perkara yang juga telah melibatkan atasannya di Kementerian ESDM. "Awalnya YB diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, selanjutnya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutur Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Asintel Ade Hermawan menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YB diduga bersama-sama tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT.KKP. “Dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Padahal lanjut Asintel Ade Hermawan, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya. Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) yang menambang di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.
"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam UBPN Konut dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” beber Asintel Ade Hermawan.
Sebelumnya Kejati Sultra telah menahan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 7 tersangka itu adalah GM.PT Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT.LAM, GL, Dirut PT.LAM, OSN dan pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS. Selain itu ada tersangka Dirut PT. KKP, AA, oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, dan SM, evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM inisial EVT.
"Sehingga dengan penetapan 1 orang tersangka yakni YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Asintel Ade Hermawan. (kam/b)