Optimalkan Pajak, Pemutihan Diperpanjang

  • Bagikan
Muh. Nasir
Muh. Nasir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendapatan memperpanjang agenda pemutihan pajak kendaraan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2023. Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus berupaya mengoptimalkan pemerinaan dari pajak kendaraan tersebut. Selama masa pemutihan pajak itu hingga kini, pihak Samsat Koltim sudah mengumpulkan sekitar Rp 1 miliar.

Kepala UPTD Samsat Koltim, Muh. Nasir, membenarkan jika kebijakan pemutihan pajak kendaraan roda empat dan dua diperpanjang sampai 30 September mendatang. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. "Memang kebijakan pemerintah untuk mempermudah masyarakat membayar pajak sudah cukup. Apalagi dengan adanya program pemutihan pajak dari Pemprov Sultra ini. Masyarakat Koltim harus memanfaatkan kebijakan pemerintah dengan baik," kata Muh. Nasir, Kamis (3/8).

Menurut dia, pajak kendaraan yang menunggak bisa memanfaatkan waktu pemutihan pada masa perpanjangan. Apalagi waktu yang diberikan cukup lama yakni hingga 60 hari ke depan. Nasir berharap, masyarakat memiliki kesadaran dan taat membayar pajak kendaraannya setiap tahun. Terlebih, uang pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk di Koltim. "Pemutihan pajak bisa membantu masyarakat yang sedang menunggak. Kami optimis, target Rp 3 miliar tahun ini bisa diwujudkan, bahkan bisa lebih. Apalagi kendaraan bermotor di Koltim juga sudah cukup banyak," tutupnya. (c/kus)

  • Bagikan