KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Beberapa waktu lalu, J dan K, dua PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yang dilaporkan malas berkantor, sudah menjalani sidang kode etik. Dari sidang tersebut terungkap bahwa J dan K sudah lama tidak berkantor. Sehingga dengan demikian, maka kedua PNS malas tersebut dipastikan akan diberikan sanksi. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, dalam sidang kode etik terungkap, J absen selama 89 hari kerja dan K, 61 hari kerja.
"Alasan J malas masuk kerja karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis dikredit. Sedangkan K merasa tidak nyaman karena sebelumnya bertugas di Kantor Kelurahan Tahoa dan katanya tanpa sebab dia dimutasi ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, padahal dia sudah nyaman di tempat sebelumnya. Jadi dia minta dikembalikan ke tempat sebelumnya itu," ungkap Surahmad, Selasa (1/8).
Kata dia, dengan selesainya sidang kode etik tersebut maka kini kedua PNS malas itu tinggal menanti sanksi yang akan diberikan dalam waktu dekat. "Jadi nanti Dewan Majelis akan melakukan rapat untuk menentukan jenis hukuman yang akan direkomendasikan ke bupati Kolaka selaku pejabat pembina kepegawaian. Rapat masih menunggu kesiapan para Dewan Majelis, karena pekan ini ada beberapa anggota yang keluar daerah," jelasnya.
Untuk diketahui, J serta K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf biasa, sedangkan J menjabat sebagai Kasubbid. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, pemecatan. (c/fad)