--Pelaksana Kontraktor Absen
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bisa jadi, buruknya kualitas dan kuantitas mengalirnya air minum mencerminkan kuaitas pengelolaan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari. Indikatornya, dana optimalisasi intake Pohara dan WTP Ponggolaka diduga dikorup oknum Direktur PDAM inisial DN, yang diduga "berkolaborasi" dengan oknum rekanan. Sang direktur DN dan AA selaku kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati sudah menyandang status tersangka.
Senin (31/7) kemarin, oknum Direktur PDAM Kendari, DN menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tersangka DN yang mengenakan kemeja batik didampingi pengacara.
"Tersangka DN menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 09.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita," ujar Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin Kendari Pos di kantor Kejari Kendari, Senin (31/7), kemarin.
Ia menjelaskan, tersangka DN menghadiri pangggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka PDAM Kendari tahun anggaran 2022.
"Tersangka DN ini sebelumnya kita jadwalkan pemeriksaan perdana sejak Kamis lalu. Namun karena ia sedang berduka, sehingga baru menghadiri panggilan dan diperiksa hari ini (Senin,red), " kata Bustanil.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe itu menuturkan, tersangka DN datang di kantor Kejari Kendari didampingi 5 kuasa hukumnya. "Ini baru pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sesungguhnya, penyidik Kejari Kendari mengagendakan pemeriksaan tersangka lainnya, inisial AA yang selaku Kuasa Direktur CV.Karya Sejati yang juga pelaksana kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka PDAM Kendari tahun anggaran 2022. "Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Ia meminta nanti bisa hadir pada 9 Agustus 2023. Padahal seharusnya dia hadir bersama tersangka D hari ini (kemarin,red), " kata Bustanil.
Apabila tersangka AA tak hadir pula pada 9 Agustus nanti, maka penyidik Kejari Kendari akan melayangkan pemanggilan kedua. "Dan kalau belum kooperatif maka kita akan lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," tegas Bustanil.
Terkait penahanan tersangka DN, oknum Direktur PDAM Kendari, Kejari Kendari menanti pertimbangan tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari. "Terkait tersangka DN, kami belum tentukan sikap untuk penahanan, kita masih menunggu pertimbangan dari tim penyidik. Karena pemeriksaan tersangka DN ini juga sebagai syarat formil, sebelum diajukan ke persidangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan berkas tersangka," tutur Bustanil.
Dari sisi alat bukti, tim penyidik Kejari Kendari meyakinkan sudah lebih dari cukup. "Saat ini kami sudah kantongi alat bukti yang cukup. Kami yakini para tersangka inilah yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, atas kegiatan pembangunan Intake Pohara dan WTP PDAM Punggolaka tahun anggaran 2022," cetus Bustanil.
Adapun dugaan kerugian negara dari kasus tersebut berkisar Rp.600 juta. "Tapi kita masih terus mendalami adanya kemungkinan bertambahnya kerugian negara. Jadi yang angka ini adalah kegiatan pengelolaan keuangan negara yang tidak sebagaimana mestinya, " imbuh Bustanil.
Awal mula kasus ini terkuak ketika adanya putus kontrak antara CV. Karya Sejati dengan PDAM Tirta Anoa Kendari. "Di situlah penyidik mencurigai adanya indikasi kerugian negara. Total anggaran kegiatan Intake Pohara dan WTP PDAM Punggolaka tahun anggaran 2022 sekira Rp.7,2 miliar, " tandas Bustanil. (kam/b)