Konut Mencari Pemimpin OPD

  • Bagikan
Sekda Kabupaten Konut, H.M. Kasim Pagala
Sekda Kabupaten Konut, H.M. Kasim Pagala

--Pemkab Konut Lelang 5 Jabatan Eselon II

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) sedang mencari calon pemimpin definitif 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkab Konut sedang melelang 5 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau posisi eselon II yang saat ini diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). PNS yang memenuhi syarat dimungkinkan mendaftar dimulai 31 Juli 2023 hingga 14 hari ke depan.

"OPD yang jabatannya dilelang diisi sementara oleh pelaksana tugas (Plt). Lelang jabatan terbuka untuk umum. Tidak hanya berlaku bagi PNS yang bertugas di Pemkab Konut, namun PNS lainnya sepanjang pendaftar memenuhi syarat yang telah dipersyaratkan oleh undang-undang,"ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konut, H.M. Kasim Pagala, kepada Kendari Pos, Senin (31/7), kemarin.

Sekda Konut, Kasim Pagala mengatakan seleksi calon pejabat JPT tersebut berdasarkan pengumuman bernomor P.04/JPTP/07/2023, perihal seleksi terbuka pengisian JPT eselon II B dilingkungan Pemkab Konut.

Ia menyebutkan 5 jabatan pimpinan OPD yang dibuka untuk dilelang, meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Lalu, posisi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain itu, posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta posisi Kepala Dinas Pariwisata (Dispar).

Mantan Kepala DPPKB Konut itu menambahkan dari hasil pendaftaran pelamar, selanjutnya panitia akan memverifikasi berkas dokumen sesuai persyaratan melalui tahapan seleksi. Peserta dinyatakan lulus seleksi berkas akan mengikuti assesment center.

"Bobot nilai asessment center ini 25 persen. Kemudian seleksi lanjutannya adalah peserta diwajibkan menulis makalah hingga tes wawancara dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati dan wakil bupati," jelas Sekda Kasim Pagala.

Regulasi lelang jabatan sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

"Termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah," ungkap Sekda Kasim Pagala.

Ia menjelaskan, seleksi JPT itu terdiri atas 13 persyaratan umum. Diantaranya, pendaftar harus tercatat sebagai PNS lingkup Pemkab Konut atau Pemkab/kota dilingkungan Provinsi Sultra.

Kemudian, pendaftar minimal memiliki pangkat atau golongan IVa, kualifikasi pendidikan paling rendah diploma IV atau saejana. Diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tinggi III yang dibuktikan dengan sertifikasi kelulusan bagi pejabat struktural.

Sekda Kasim Pagala menambahkan sedangkan syarat administrasi yang dipersyaratkan oleh panitia seleksi terdapat 21 persyaratan. Diantaranya pelamar harus membuat surat lamaran ditulis tangan bermaterai 10 ribu, surat persetujuan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, foto copy SK CPNS, PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir. (min/b)

  • Bagikan