KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggaran untuk pembayaran gaji non Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Itu karena status para honorer tersebut tidak dihapus pada tahun ini, sesuai surat edaran MenPAN-RB nomor 13.1527/M.SM. 01.00/2023 tgl 25 Juli 2023. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, membenarkan, pihaknya tetap mempersiapkan dana untuk membayar honor tenaga non ASN dan yang tidak masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Semua kebutuhan sudah dihitung dan masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023. Makanya, para honorer harus terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka membantu tugas pemerintahan dalam menyukseskan pembangunan di daerah," kata Andi Iqbal, Senin (31/7). Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kotim itu berharap, para tenaga honorer dapat mengikuti tes PPPK sesuai kuota yang ada di Pemkab Koltim. "Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait honorer tersebut," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan CPNS pada BKPSDM Koltim, Ruslan, mengaku, esuai surat MenPAN-RB, tenaga honorer tidak dihapuskan, seperti yang disebutkan dalam PP 49 tahun 2020, namun dengan ketentuan. Tidak ada lagi penambahan tenaga honorer dan selanjutnya untuk tahun 2024, pengangkatan berdasarkan database honorer BKN. "Semoga pengangkatan ASN kedepannya diambil dari tenaga honorer yang betul-betul mengabdi khususnya di Kolaka timur. Selain itu honorer yang mengabdi di OPD agar pemerintah membukakan formasi. Karena setiap OPD masih sangat membutuhkan tenaga honorer," tandas Ruslan. (b/kus)