KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), mengamankan delapan “penikmat” (penyalahguna) narkoba, saat menggelar razia di kos-kosan dan penginapan di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, razia tersebut dilakukan akhir pekan lalu. Sebanyak delapan orang diamankan tersebut, terdiri dari 5 pria dan 3 perempuan.
“Sebelum melakukan razia, kami menerima informasi dari masyarakat, terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kos-kosan. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa sampel dari 13 kos-kosan yang kami razia tersebut, delapan orang positif menggunakan narkoba,” kata Bambang, Senin (31/7).
Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami delapan orang yang diamankan tersebut. Apakah hanya sebatas pemakai atau juga terlibat dalam jaringan pengedar.
“Kami akan dalami jaringan yang menyalurkan narkoba kepada mereka. Jika berkaitan dengan pengedar yang lebih besar, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Apabila hasil penyelidikan, mereka hanya pengguna, kami berkoordinasi dengan BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” terangnya.
Lanjut Bambang, razia yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat. Operasi tersebut, bentuk keseriusan Polda Sultra dalam merespon keluhan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan di kos-kosan, yang tidak dilengkapi dengan kamera CCTV, serta kurangnya pengawasan dari pemilik kos. Untuk itu, kami mengimbau pemilik kos dan penginapan agar pengawasan diperketat,” pungkasnya. (ali/b)