KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Data perusahaan pertambangan yang beroperasi di Konawe mulai ditata pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hal itu menyusul permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar Pemkab segera menginventarisasi semua izin usaha pertambangan (IUP), khususnya eksploitasi mineral di Konawe.
Dari pendataan itu, tercatat ada 34 IUP yang beroperasi. Informasi tersebut diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, Senin (31/7). Ia mengaku telah menginstruksikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menindaklanjuti imbauan KPK RI. Itu karena diketahui, marak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hanya mengeruk kekayaan alam, tanpa kepemilikan dokumen lengkap.
"Dari hasil pendataan awal ada 34 IUP pertambangan. Mulai dari nikel, batu, pasir dan mineral lainnya. Puluhan IUP itu ada yang terdaftar, ada pula yang tidak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," beber Ferdinand Sapan, tanpa menyebut perusahaan tak terdaftar itu.
Ia menuturkan, pendataan perusahaan pertambangan di Konawe sangat penting dilakukan untuk mengetahui jumlah IUP di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu. Sekaligus memastikan, IUP itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konawe. Katanya, masih ada sejumlah pemilik perusahaan pertambangan yang enggan melaporkan keberadaan IUP-nya ke Pemkab Konawe. Padahal ketika terjadi gejolak sosial, selalunya Pemkab Konawe yang turun untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Entah karena mereka mengurus di pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga kita di daerah seolah tidak dihiraukan. Padahal kalau ada bencana alam, gejolak tenaga kerja atau konflik sosial akibat aktivitas IUP ini, kita di daerah yang rasakan," sindir mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Ferdinand Sapan menyebut, keberadaan IUP di Konawe harusnya memberikan kontribusi yang inklusif bagi daerah. Ia meminta pihak korporasi agar menunaikan kewajibannya kepada Pemkab selaku pemilik wilayah pada lokasi IUP perusahaan tersebut. "Dengan pendataan ini, kita bisa tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan hak-hak Pemkab. Apakah itu dana bagi hasil (DBH) ataupun royalti kepada Pemerintah Daerah," tandasnya. (b/adi)