Camaba UHO Diimbau Tuntaskan Pembayaran Pemkes dan IPI

  • Bagikan
Penyerahan Naskah UTBK jalur SMM oleh Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sec., (dua dari kiri) kepada Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, Dr. La Hamimu, M.T., sebagai Ketua Panitia Lokal (dua dari kanan) dan sekitarnya, diserahkan kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi UHO, Dr. Saefuddin (pertama dari kanan) di gedung Pusat Teknologi informasi dan Komunikasi UHO

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Calon mahasiswa baru (Camaba) yang dinyatakan lulus jalur Seleksi Mandiri Masuk (SMM) Universitas Halu Oleo (UHO) tahap satu, diimbau agar segera menyelesaikan uang pangkal atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Pemeriksaan Kesehatan (Pemkes) yang dijadwalkan mulai 28 Juli hingga 4 Agustus 2023 mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik UHO Dr. La Hamimu, S.Si., M.T., dalam surat pengumuman Nomor : 3473/ UN29.1/PD/2023 tentang Pembayaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan (Pemkes) dan IPI Calon Mahasiswa Baru Jalur SMM-UHO Tahap I.

Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, Dr. La Hamimu, S.Si., M.T., mengatakan bahwa Camaba yang dinyatakan lulus melalui jalur SMM UHO Tahun 2023 tahap 1 diminta untuk melakukan pembayaran uang pangkal atau IPI sesuai dengan bank dan nominal yang tertera dalam pengumuman.

“Pemeriksaan Pemkes yang dilakukan oleh tim dokter dari Fakultas Kedokteran UHO, peserta diminta untuk melakukan pembayaran biaya Pemkes sebesar Rp.200,000 per orang. Pembayaran biaya Promkes dilakukan secara online melalui salah satu dari e-Channel BNI ATM BNI, Mobile Banking BNI, I-Bank Personal BNI, BNI SMS Banking, ATM Bersama, OVO, atau Via Transfer dari Bank Lain. Nomor virtual account pembayaran dapat dibuat dan dilihat di maba. uho.ac.id.

“Pembayaran biaya Pemkes dan IPI dimulai pada 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023. Bukti pembayaran disimpan untuk ditunjukkan pada tim medis saat pelaksanaan Pemkes. Waktu dan tempat pelaksanaan Pemkes akan diumumkan lebih lanjut,” jelasnya.

La Hamimu menambahkan bahwa Camaba yang tidak melakukan pembayaran biaya Pemkes dan IPI tidak dapat dilayani pada saat pelaksanaan Pemkes dan dengan sendirinya dinyatakan batal atau mengundurkan diri sebagai Camaba.

“Camaba yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi mahasiswa dapat dianggap batal dengan sendirinya,” tuturnya.

Demi kelancaran proses registrasi pada tahap-tahap selanjutnya, semua Camaba diminta untuk senantiasa mengupdate informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui http://uho.ac.id. “Saya harap mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk mengikuti informasi resmi dari UHO dan tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” bebernya. (win/b).

  • Bagikan

Exit mobile version