KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Surat keputusan (SK) 100 persen pengangkatan 143 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan 367 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru saja diserahkan Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Dalam seremonial yang berlangsung Jumat (28/7), Koltim-1 tersebut meminta aparaturnya memerlihatkan kinerja maksimal dalam tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. "Peram Semua PNS dan PPPK, sama. Yakni untuk membantu menyukseskan pembangunan, pelayanan pemerintah dan melayani masyarakat. Dibutuhkan kinerja yang baik, tulus dan ikhlas untuk melayani, serta disiplin, bertanggung jawab juga maksimal dalam mengerjakan tugas. Khusus PPPK supaya bisa terus meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tegas Abdul Azis, kemarin.
Ia mengaku, masa kerja para PPPK hanya lima tahun, namun bisa diperpanjang lagi. Selama fase tersebut, para PPPK akan dievaluasi setiap enam bulan. Makanya, dibutuhkan pengabdian yang terus bertambah pasca menerima SK pengukuhan. Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Koltim, Abraham, menyampaikan, setelah mendapat SK 100 persen, para PNS rekrutan tahun 2021 itu dapat melaksanakan tugas dengan menjadi disiplin kerja dan kehadirannya.
"Kalau malas berkantor maka akan mendapat teguran bahkan sanksi berat, diberhentikan dari PNS," ancamnya. Sekretaris DPRD Koltim itu membenarkan, bukan hanya CPNS yang menerima SK, tetapi PPPK guru juga demikian. Selanjutnya mereka akan memandatangani surat perintah tugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Semua kinerja PPPK dan PNS akan dievaluasi. Dibutuhkan loyalitas dan dedikasi dalam melakukan tugas," timpal Abraham.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan CPNS Koltim, Ruslan, merinci, penerima SK CPNS 100 persen sebanyak 143 orang dan 367 PPPK. "Selama masa percobaan satu tahun khusus CPNS dan sudah mengikuti prajabatan, akhirnya diberikan SK 100 persen. Terhitung masa tugas PNS mulai tanggal 1 Agustus 2023. Sebanyak 367 PPPK terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023. Soal gaji dan surat pernyataan melaksanakan tugas, tergantung instansi masing-masing," katanya. (b/kus)