Pengemudi Perahu Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengemudi atau motoris perahu penyeberangan antardesa yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), bernama Saharuddin (50) ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami tetapkan tersangka S (Saharuddin,red), motoris atau pengemudi perahu. Tindak pidana yang kami jeratkan tentang pelayaran dan atau kesalahannya, mengakibatkan orang meninggal dunia,” terang Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Faisal Napitipulu, kemarin.

Faisal mengatakan, tersangka ini dijerat Pasal 302 ayat 1 jo Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp.1,5 miliar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Faisal membeberkan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban selamat. Selain itu, barang-barang milik korban yang tenggelam diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit perahu rakit, mesin katinting, Hadnphone (HP),dua buah jam tangan, kacamata, sepatu, sejumlah uang, jilbab sarung. Ini semua barang milik korban,” ujar Faisal.

Menurutnya, perahu rakit itu hingga tenggelam karena adanya oper kapasitas atau melebihi penumpang yang seharusnya perahu rakit itu hanya bisa menampung 20 orang.

“Kalau menurut perkiraan dari para saksi kapal itu hanya bisa menampung maksimal 20 orang. Tetapi saat kejadian fakta yang ditemukan penumpang mencapai 69 orang. Karena melebihi kapasitas akhirnya kapal itupun tenggelam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia,” imbuhnya. (ali/b)

  • Bagikan