--Resmikan Aplikasi Srikandi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Launching berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, kemarin.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum awal yang menandai penerapan Srikandi di lingkup Pemerintah Kota Kendari dan sebagai tindaklanjut dari amanat Presiden Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di lingkungan pemerintahan.
“Tentu saja bagi kami ini menjadi kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai kota yang menerapkan aplikasi Srikandi,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan pada Agustus dipastikan seluruh OPD termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus bisa menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan.
“Oleh karena itu kepada kita semua harus menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Desi Pratiwi mengungkapkan, penerapan Srikandi secara nasional ini per 20 Juli 2023 sebanyak 356 instansi, terdiri dari instansi pusat 115, instansi provinsi 26 dan kabupaten/ kota sebanyak 215.
Jumlah pengguna srikandi sekarang sudah mencapai 1.686.294 ASN dan jumlah naskah dinas yang sudah disimpan di dalam pusat data nasional dalam Srikandi sebanyak 24.106.983 naskah dinas yang setara dengan 183 GB.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus melakukan pembinaan kearsipan dalam hal penyusunan pedoman penyelenggara kearsipan,” ujarnya melalui virtual.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, untuk tahap awal aplikasi Srikandi akan diterapkan di 7 OPD Kota Kendari.
“Kami wajibkan dulu pada 7 OPD, Sekretariat daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari,” ungkapnya. (ags/b)