KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MZ (27). Pria pengangguran ini dibekuk di dalam rumahnya, Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu, karena tergiur upah Rp.2 juta, yang dijanjikan oleh orang yang mengendalikannya,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, kemarin.
Penangkapan terhadap MZ, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Usai memperoleh tambahan informasi akurat, pihaknya melakukan tangkap tangan, terhadap tersangka di kediamannya.
“Dari hasil penggeledahan, kamar, pakaian (badan) dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 13 saset sabu-sabu seberat 5,3 gram,” jelas Hamka.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, melakukan interogasi terhadap tersangka MZ. Pengakuan tersangka bahwa, dirinya menyimpan atau menempel narkoba di wilayah Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Kemudian Tim Opsnal Polresta Kendari melakukan pengembangan dan penelusuran, terkait barang bukti yang telah disimpan dengan sistem tempel tersebut. Hasil penelusuran ditemukan 5 paket sabu-sabu di lima titik dengan berat 2,03 gram. Jadi barang bukti yang ditemukan oleh keseluruhan 18 saset seberar 7,33 gram.
“Tersangka menerima barang haram tersebut sebanyak 20 gram, dari seseorang inisial BD dengan sistem tempel di pinggir jalan, Lorong Cempaka Kota Kendari,” urai Hamka.
Dari paket sabu-sabu tersebut, tersangka membaginya menjadi 78 saset sesuai arahan BD untuk diedarkan. Sehingga, pada saat dilakukan penangkapan terhadap jumlah barang bukti yang di temukan tinggal 18 paket. Sedangkan sisanya, sudah diedarkan dengan cara sistem tempel disekitaran wilayah Jalan Poros Unaaha, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Tersangka mengaku, baru pertama kali menerima narkoba jenis sabu-sabu dari lelaki BD. Dia (tersangka, red) menerangkan dirinya akan menerima imbalan uang dari lelaki BD sejumlah Rp.2 juta, jika telah mengedarkan semua paket sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan, terkait keberadaan dan kebenaran lelaki inisial BD.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ali/b)