Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bawaslu Muna

  • Bagikan
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi anggotanya saat konfrensi pers tentang dugaan korupsi dana hibah Pilkada di lingkup Bawaslu Muna.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi anggotanya saat konfrensi pers tentang dugaan korupsi dana hibah Pilkada di lingkup Bawaslu Muna.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna tahun 2020 yang melekat pada Bawaslu Muna masih didalami Kejari Muna. Jajaran korps adhyaksa telah memeriksa sejumlah orang yang dianggap punya peran dan pengetahuan pengelolaan anggaran Rp.14,8 miliar.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana honorarium Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/ Desa dan staf Panwascam masih dalam tahap pengusutan. Kendati demikian, jaksa belum menetapkan tersangka kasus pengelolaan dana hibah Pemilu Muna Rp.14,8 miliar.

Dana tersebut diperuntukan untuk membiayai belanja teknis penyelenggaraan pengawasan Pilkada Muna. Sumber dana dari APBD Muna tahun 2019 dan 2020. “Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan bukti,” ungkap Fery, Kamis (26/7).

Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah, kata dia, realisasi dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Pertama pada 4 November 2019 sebesar Rp.750 juta. “Kedua pada 7 Februari 2020 sebesar Rp.7,4 miliar dan tahap tiga yakni 8 Juli 2020 Rp.6,6 miliar,” bebernya.

Dari total Rp.14,8 miliar, ia mengungkapkan penggunaan anggaran Rp.2,1 miliar diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kejari Muna akan terus menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan terus memproses kasus tersebut hingga tuntas. Hingga kini segala informasi pun kita masih tampung. Ditargetkan semua perkara yang ada akan kita tuntaskan pada akhir tahun ini,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan