--Pembentukan PPID Tiap Desa Digagas
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Keran informasi kini semakin terbuka. Gaya pemerintah yang tertutup sudah tidak relevan lagi. Sebagai bentuk keterbukaan, pemerintah pun diwajibkan memberikan informasi secara transparan. Amanat keterbukaan informasi publik (KIP) itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008. Kebijakan ini turut berlaku di Pemerintahan Desa (Pemdes). Atas dasar itulah, para aparatur desa mulai dibekali pengetahuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara (Kolut), Patahuddin, mengatakan pemahaman perangkat desa tentang KIP sangat penting. Pasalnya, ini merupakan langkah awal rencana pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi (PPID) di tiap desa. Untuk itulah, pihaknya mengapresiasi Komisi Informasi (KI) yang berinisiatif melatih dan berbagai pengetahuan tentang standar layanan informasi publik.
"KIP itu mutlak. Makanya, kita harus mampu mengimplementasikan termasuk oleh Pemdes. Perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM)-nya dulu. Jadi, langkah KI provinsi ini harus kita dukung. Sebab sosialisasi standar layanan publik merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap Pemdes khususnya di Kolut," kata Patahuddin, Selasa (25/7).
Penetapan KIP lanjut Patahuddin, secara tidak langsung akan memberikan citra positif bagi Pemdes. Sebab tidak ada yang ditutupi. Seluruh pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan. Hal ini tentu akan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemdes akan semakin meningkat. Masyarakat bisa mengawasi langsung program yang dilaksanakan. Di sisi lain, para Kades atau perangkatnya tak perlu khawatir akan terjerat hukum.
"Sudah menjadi rahasia umum, Kades kerap didatangi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Biasanya, oknum tersebut beraksi dengan mencoba mengambil keuntungan dari celah persoalan suatu kegiatan Pemdes. Kasihan kalau Kades harus tersandera. Tapi jika KIP benar-benar diterapkan, Kades dan perangkatnya lebih tenang. Sebab semuanya sudah transparan lebih awal. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban," jelasnya. Setiap informasi yang sifatnya terbuka harus bisa diakses masyarakat, kecuali yang dibatasi perundang-undangan. Pastinya, sinergisitas antara pemerintah dan masyarakat harus terus dibangun. (mal)