Kembangkan Inovasi Hak Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
Kepala BRIDA Sultra, Hj Isma

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mendorong inovasi daerah pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setiap daerah maupun masyarakat. Kepemilikan HKI mempengaruhi kemudahan suatu produk menembus pasar internasional.

Asisten II Pemprov Sultra, Yuni Nurmalawati mengungkapkan, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat intelektualitas masyarakatnya. Hal Tersebut menyebabkan HKI menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan nasional.

"Kepemilikan HKI mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk Menembus pasar global, sehingga keberadaan HKI dapat menjadi sumber peningkatan hasil bagi Pelaku ekonomi," ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan HKI memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial.

“Aset kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki kelebihan-kelebihan yaitu memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor, serta mendorong iset dan teknologi pemerintah melalui undang-undang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (sisnasiptek), nomor 11 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Tertulis dalam pasal 22 ayat 3, bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah, investor, lembaga penelitian, dan pengembangan dari inventor, memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi kekayaan intelektual tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Brida Sultra, Dra. Hj. Isma menjelaskan, implementasi sistem HKI merupakan suatu tugas besar bagi pemerintah. Peran semua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

"Pelaksanaan sistem HKI yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang- undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang HKI," katanya. (kam/c)

  • Bagikan