--Diduga Terima Suap dari Pengusaha Tambang
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Agung membenarkan mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pencopotan itu diduga buntut pemerimaan suap dari pengusaha tambang.
"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada tiga, pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7).
"Yang kedua adalah yang dicopot pada saat sebagai di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator eselon tiga, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel," tuturnya.
Jabatan direktur itu baru diemban Raimel selama lima bulan, sejak Februari 2023. Raimel sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Diduga, kata Ketut, saat Raimel menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel menerima suap dari pengusaha tambang salah satunya pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto yang baru-baru ini dijerat sebagai tersangka. "Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," pungkasnya. (jpg)