KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Polres Baubau menangkap dua pelaku penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis di Baubau. Langkah itu mendapat apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari. Organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers itu mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain KUHP.
Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri mengapresasi langkah cepat Polres Baubau, dalam mengungkap dan menangkap pelaku penikaman LM Irfan Mihzan, jurnalis Kasamea.com. AJI Kendari meminta Polres Baubau untuk mengungkap kasus tersebut dapat di ungkap dan di proses sesuai Undangundang Pers No 40 Tahun 1999.
Selain itu, AJI Kendari meminta semua pihak agar menghormati jurnalis dalam bekerja. Sebab jurnalis bekerja untuk memberikan hak publik atas informasi. Siapapun yang keberatan dengan pemberitaan, AJI berharap menyelesaikannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan menggunakan cara di luar itu.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman, menambahkan pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis akan diancam dengan UU Pers. Kerja-kerja jurnalis mendapat perlindangan undang-undang. Selain itu, ia mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Di tempat berbeda, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penikaman wartawan. Ia mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalam guna mengungkap secara terang kasus penikaman jurnalis.
Sekedar informasi, Irfan Mihzan itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07). Akibatnya Irfan mendapat luka di lengan kanan dan kirinya, masing-masing ia mendapat 20 jahitan di lengan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri. (ris)