Enam Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan BPJS

  • Bagikan
Pj. Bupati Mubar, Bahri memberikan santunan kepada enam orang ahli waris dari pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Akhirman/Kendari Pos)
Pj. Bupati Mubar, Bahri memberikan santunan kepada enam orang ahli waris dari pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Akhirman/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan Pemkab Mubar bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan mulai dirasakan manfaatnya. Sebanyak enamahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan Pemkab Mubar menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan sejak menjabat 2022 lalu, ia telah memiliki sejumlah program dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrem. Salah satunya yaitu mengurangi pengeluaran masyarakat melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS ketenagakerjaan, seluruh Warga Mubar yang salah satunya pekerja rentan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhmadulillah hari ini (kemarin,red) manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Enam ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan dengan nilai masing-masing Rp 42 juta,” kata Bahri usai menyerahkan santunan dalam momentuh peringatan HUT ke-9 Kabupaten Mubar Minggu (23/7).

Lanjut Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu berkeinginan meringankan beban masyarakat miskin khususnya kategori miskin ekstrem. Makanya ia mengambil kebijakan untuk mendaftarkan seluruh pekerja rentan yang ada di Mubar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini sudah 10.424 pekerja rentan telah didaftarkan.

“Meninggal dunia itu adalah takdir dan tentunya kita tidak mengharapkan itu. Dengan kita telah mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke BPJS dan mendapatkan jaminan kematian, maka jika ada pekerja rentan yang meninggal dunia kita bisa datangi ahli warisnya,” ucapnya.

Karena seluruh pekerja rentan sudah dijaminkan, maka masyarakat (ahli waris) menerima santunan jiika terjadi kecelakaan atau peserta BPJS meninggal dunia. “Bukan hanya satunan Rp 42 juta itu, akan tetapi kalau sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dua orang anaknya mendapat tanggungan dalam menempuh pendidikan. Mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” tutupnya. (ahi/b)

  • Bagikan