--Kontraktor Turut Ditetapkan Tersangka
--Kejari Kendari Membidik Tersangka Baru
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pantas saja air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari mengalir sekali dalam 2 pekan. Bahkan tak mengalir dalam sebulan. Belum lagi kualitas airnya keruh dan berlumut. Rupanya, ada yang tak beres dalam manajemen pengelolaan perusahaan. Uang optimalisasi intake Pohara dan WTP Ponggolaka diduga dikorup.
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari sering dikeluhkan warga Metro Kendari. Jika ada komplain dari masyarakat, manajemen PDAM kerap berdalih mesin pompa sedang dalam pemeliharaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin sebagai tersangka dugaan korupsi optimalisasi intake Pohara dan WTP Punggolaka tahun anggaran 2022. Selain Damin, jaksa juga menetapkan tersangka lain yakni Ali Asdar selaku kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati.
Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin menuturkan penetapan 2 tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, Senin (24/7), kemarin. Penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Kendari berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
"Kami bersama tim penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini dan kami menetapkan 2 orang tersangka, inisial DM selaku Direktur PDAM Kendari dan IS selaku kontraktor kuasa direktur CV Karya Sejati," ujar Bustanil di ruang kerjanya, Senin (24/7), kemarin.
Bustanil yakin perbuatan kedua tersangka ini melawan hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. "Setelah penetapan tersangka, kami jadwalkan pemanggilan tersangka minggu depan. Soal penahanan nanti dari penyidik," ungkapnya.
Terkait kerugian negara, lanjut Bustanil, ditaksir sekir Rp600 juta, namun masih kemungkinan bertambah. Bustanil menyebut, sebelum penatapan tersangka, penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu, penyidik menemukan uang Rp600 juta di kantor PDAM saat penggeledahan, beberapa waktu lalu.
"Kami tim penyidik masih menggali dugaan kerugian negara. Kemungkinan ada tersangka baru. Itu nanti kami gali bersama teman-teman penyidik. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambah Bustanil.
Saat ini, Kejari Kendari tengah meminta keterangan saksi ahli. Diantaranya saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa.
"Untuk saksi ahli pengadaan barang dan jasa telah dimintai keterangan. Tinggal saksi ahli pidana dari UHO," tutur Bustanil.
Tersangka Damin dan Ali Asdar dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali/b)