Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pompa Air PDAM Tirta Anoa

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari atas Damin.

"Hasil gelar perkara dengan merujuk dua alat bukti, Dirut PDAM Tirta Ano Kota Kendari inisial DM ditetapkan tersangka," kata Kasintel Kejari Kendari Bustamil kepada Kendari News, Senin (24/7).

Kejari Kendari juga menetapkan Direktur CV Karya Sejati atas nama Asdar Ali sebagai tersangka. Namun demikian, sambung Bustamil, kasus ini terus dilakukan pendalaman. Salah satunya meminta pendapat dari saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo dan ahli pengadaan barang dan jasa.

“Total saksi yang diperiksa saat ini sebanyak 22 orang," tutur Bustamin.

Diketahui, Kejari Kendari mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pergantian pompa baru di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD sebanyak Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar. (ali).

  • Bagikan