KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sumber. Untuk mewujudkan itu semua, Bupati, Muh. Ridwan Zakariah itu menerbitkan peraturan nomor 10 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Butur, Harlin Hari, mengungkapkan, pihaknya bertugas menyosialisasikan peraturan bupati itu terkait besaran biaya pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang mulai diterapkan.
"Khusus objek sarana stadion sepak bola Lamoliandu mulai dikenakan tarif bagi yang menggunakannya untuk pertandingan Rp 100 ribu per jam, konser musik Rp 200 ribu per jam, pameran/ekspo Rp 200 ribu perjam dan kampanye atau rapat akbar Rp 400 ribu perjam. Biaya diterapkan bervariasi hitungan per jam untuk siang hari dan malam," rinci Harlin Hari, Kamis (20/7).
Ia mengungkapkan, penerapan regulasi tersebut merupakan sebuah kebijakan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.
"Mengingat pentingnya pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber PAD, maka Pemerintah Kabupaten harus berusaha mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan. Diantara sumber-sumber pendapatan tersebut. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan potensial dan memegang peranan penting dalam peningkatan PAD di samping sumber pendapatan lainnya," tandas Harlin Hari. (c/had)